SUARAKERATON.ID- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu.
HL ditangkap bersama rekannya berinisial MF (36) di Jalan KRI Tenggiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, pada Senin malam (20/5/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket berisi narkoba yang dikirimkan melalui Kapal Laut KM. Fungka Permata 9.
Tim Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah di lakukan pembuntutan, petugas berhasil mengidentifikasi paket yang di duga berisi shabu tersebut adalah milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil shabu dengan berat bruto 0.98 gram di dalam paket milik HL. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone.
Keesokan harinya pada hari Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.30 WITA dilakukan penggeledahan oleh petugas di ruang kerja milik HL di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Banggai Kepulauan di temukan barang bukti yakni 12 plastik bening berisi sisa shabu bekas pakai dan alat untuk konsumsi shabu (Bong).
Menurut Kepala Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan Iptu Marthen Tangkelangi mengungkapkan shabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai melalui MF. Shabu tersebut kemudian dikirimkan melalui Kapal Laut KM. Fungka Permata 9.
“HL dan MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai Kepulauan untuk memperdalam kasusnya,” ujar Marthen dalam keterangan resminya.
Penangkapan HL dan MF membuka tabir jaringan narkoba di Banggai Kepulauan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HL memesan shabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai. MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan shabu dari Luwuk ke Banggai Kepulauan.
Lebih lanjut ditemukan nya alat bong dan 12 Plastik bening berisi sisa shabu bekas pakai di ruang kerja HL. Menimbulkan dugaan oleh petugas bahwa HL oknum PNS telah memakai dan menyalahgunakan narkoba di tempat kerja.***