SUARAKERATON.ID- Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut, Selasa (09/07/2024).
Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan hal tersebut masa Jabatan Kepala Desa di tambah 2 tahun, sehingga masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Sebanyak 59 kepala menerima SK perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan Kades 2021-2029 dan 2023-2031.
Tidak hanya kepala desa yang masa jabatannya di tambah tapi juga Masa jabatan BPD ditambahkan 2 tahun.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut di Gedung Ali Hamid, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai Laut, Kepala-Kepala OPD.***