SUARAKERATON.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut akhirnya buka suara terkait isu tak sedap yang belakangan beredar luas di masyarakat, menyangkut dugaan penyimpangan keuangan dan praktik korupsi di lingkup pemerintahan Banggai Laut.
Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun berbagai elemen lainnya.
Hal itu ia sampaikan menanggapi berbagai isu dan sorotan publik yang belakangan ramai diperbincangkan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di lingkup Pemda Banggai Laut.
Melalui konferensi pers yang digelar di ruang rapat kantor Bupati, Kamis (19/06/25), perwakilan Pemda Balut menyampaikan klarifikasi resmi meluruskan informasi yang dinilai simpang siur dan meresahkan publik.
“Kalau itu kritik yang membangun kami terima, namun kalau itu kritik dalam konteks yang lain tentunya pemerintah daerah tidak dapat menerima sebab kami pemerintah daerah melakukan sesuatu berdasarkan aturan-aturan, karena itu hari ini kita akan mejelaskan sedetail mungkin sesuai data agar isu tersebut menjadi terang dan masyarakat tau dimana yang benar dan mana yang salah,” ujar Ablit.
Sebelumnya, Isu dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan ini mencuat usai beredarnya unggahan di media sosial dan pemberitaan di beberapa media yang menuding adanya ketidakberesan dalam pengelolan keuangan daerah.
Dihadapan awak media, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Moh Hasbulla Talaba mengungkapkan isu yang mengatakan Pegawai Negeri Sipil pada awal tahun 2022 yang dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran gaji tidak benar.
“Dapat kami klarifikasi bahwa berdasarkan data realisasi pembayaran gaji untuk ASN di awal tahun 2022 telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak Bulan Januari 2022,” katanya.
Sementara terkait TPP ASN tidak dibayarkan pada Desember 2022 dan masih belum dibayarkan hingga tahun 2025, Hasbullah meyebut itu tidak benar.
Permasalahan TPP berdasarkan data realisasi anggaran bahwa TPP Desember 2022 yang diakui sebagai hutang daerah telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah pada Bulan November tahun 2023, TPP Desember 2023 dibayarkan pada bulan Desember tahun 2024, dan TPP tahun 2024 telah terbayarkan kecuali untuk bulan desember 2024 yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 dan telah tercatat sebagai hutang daerah pada LKPD.
“Mekanisme pembayarannya harus sesuai dengan Peraturan Bupati berdasarkan prosedur dan mekanisme persetujuan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Sementara itu, dugaan Pengurangan Dana TPP yang aneh pada postur APBD Banggai Laut tahun 2021, Hasbullah menjelaskan Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN Banggai Laut semester pertama tahun 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 9 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 dan sesuai dengan surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dan anggaran Tambahan Penghasilan ASN tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Nomor 33 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021, dengan memperhatikan dinamika dan dampak dari APBD tahun 2020 maka pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan melakukan rasionalisasi APBD tahun 2021 terhadap program kegiatan OPD termasuk didalamnya terkait dengan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan ASN tahun 2021,” ungkap Hasbullah
Lebih lanjut, pada dugaan Pinjaman Dana BPJS, penyetoran pendapatan BJPS telah disetorkan oleh pihak RSUD Banggai ke kas daerah pada bulan Januari , Februari dan Maret tahun 2023 sebesar Rp2.080.158.600,- dan telah diterima di rekening kas daerah pada PT Bank Sulteng pada tanggal 20 Januari 2023, tanggal 28 Februari 2023, dan Tanggal 31 Maret 2023 dengan total setoran sejumlah Rp 2.080.158.600.
Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Uang Persediaan (UP) dalam penjelasannya Hasbullah menuturkan penggunaan uang persediaan tahun 2024 telah digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dikembalikan ke kas daerah baik melalui mekanisme atau prosedur penerbitan SPP GU nihil dan melakukan STS ke kas daerah sehingga total uang persediaan sebesar Rp350.000.000,- telah kembali ke kas daerah dan telah diaudit oleh BPK.
Dugaan Penyembunyian Dana DBH, Hasbullah menyampaikan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 dimana Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mendapatkan alokasi DBH Pusat sebesar Rp49.287.303.000, dan penerimaan tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2024, dan terkait dana sebesar Rp 51.492.450.000 itu adalah Alokasi Dana Desa bukan merupakan DBH Pusat.
“Dana Desa tersebut juga telah dianggarkan pada APBD tahun 2024,” tandas Hasbullah.
Sementara itu, secara terpisah, menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Sufyadi Kaepa mengungkapkan dugaan penyelewengan Dana Stunting pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2023 tidak terbukti.
Saat itu, Sufyadi Kaepa masih menjabat sebagai Kabid Pemdes telah melalui proses hukum oleh pihak kejaksaan dan tidak terbukti bersalah.
“Saya sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan hasilnya tidak terbukti,” tepis Sufyadi di Ruang kerjanya.***