Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaPilkada 2024Politik

Bawaslu Banggai Laut Buka Posko Aduan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

516
×

Bawaslu Banggai Laut Buka Posko Aduan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Verifikasi administrasi dokumen syarat pasangan calon perorangan pada pilkada 2024 Kabupaten Banggai Laut oleh KPU Kabupaten Banggai Laut telah dimulai sejak 13 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2024 mendatang.

Bersama itu pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut membuka posko aduan masyarakat terkait status pemberian dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan di Pilkada 2024.

“Kami Bawaslu Kabupaten Banggai Laut membuka posko aduan masyarakat terkait status pemberian dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan,” ucap Muardi Anggota Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas.

Baca Juga :   Banggai Tengah Jadi Tuan Rumah, Pembukaan MTQ Ke-10 Dibuka dengan Tarian Ahlan Wa Sahlan

Pemberian tanggapan masyarakat berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada Pasangan Calon perseorangan merupakan amanat keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

“Sesuai dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, memang terdapat rincian dan Jadwal Kegiatan yang salah satunya adalah tanggapan atas dukungan yang dimulai dari tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Juli 2024,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pengaduan tersebut dimaksudkan kepada masyarakat untuk dapat memastikan nama dan data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon perorangan dalam sistem sistem informasi pencalonan (Silon) dalam hal tidak pernah memberikan dukungan kepada calon tersebut.

Baca Juga :   Hore! Gaji PPPK Formasi Tahun 2023 Banggai Laut Akan Segera Cair

Selain itu tidak lupa untuk menyertakan bukti identitas diri, dapat menyertakan dokumen penunjang lain.

“Karna ini terkait data kependudukan seseorang maka aduannya disampaikan langsung ke kantor Bawaslu,” tutup Muardi.***