SUARAKERATON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripuna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut terpilih, Senin 13 Januari 2025.
Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Patwan Kuba bersama Wakil Ketua Abukar O. Sumail.
Ketua DPRD Patwan Kuba saat membuka paripurna menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tanggal 6 September 2024.
Bahwa DPRD Kabupaten/Kota dapat mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.
Kedua, keputusan KPU Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut terpilih pada Pilkada 2024.
“Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini DPRD Banggai Laut menetapkan nomor urut 02 sdr. Sofyan Kaepa, SH dan sdr. Ablit, SH dengan perolehan suara sebanyak sebanyak 15.638 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.” kata Patwan.
Melalui paripuran itu secara resmi pasangan Sofyan Kaepa-Ablit sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut akan menjalani kepemimpinan hingga 2030 pasca pelantikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah nantinya.***