SUARAKERATON.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Banggai Laut, Selasa (04/06/24).
Pembahasan ini guna menyamakan persepsi serta inovasi lingkungan hidup yang diwujudkan dengan kerja sama seluruh stakeholder sehingga melahirkan aksi-aksi nyata.
Dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu, serta menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Mewakili Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah, Drs. Ruslan berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas guna penyempurnaannya untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam merespon permasalahan lingkungan dan mewujudkan kualitas lingkungan hidup berkelanjutan.***
Sumber : Prokopim Banggai Laut