Example 728x90
Berita

Fitnah Pemberitaan Terhadap Bupati Balut, Dewan Pers Minta Pemred Rajawalinews Segera Minta Maaf Atau Dipidana

2447
×

Fitnah Pemberitaan Terhadap Bupati Balut, Dewan Pers Minta Pemred Rajawalinews Segera Minta Maaf Atau Dipidana

Sebarkan artikel ini

SUARAKRATON.ID- Dewan Pers secara tegas meminta Pemimpin Redaksi media online Rajawalinews, Ali Sopian untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pemberitaan terhadap Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa yang berjudul “Tangkap Gembong Koruptor Kebal Hukum di Lingkaran Pemkab Banggai Laut, Kejagung RI Diminta Bertindak”.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul aduan resmi yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait pemberitaan tidak berdasar yang dimuat Media Rajawalinews.online.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa dituding melakukan praktik yang tidak sesuai hukum, padahal tidak disertai dengan data dan konfirmasi yang memadai.

Baca Juga :   Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Tanah untuk TNI AL, Laut Banggai Laut Kini Lebih Aman

Dewan Pers telah memeriksa konten tersebut dan menyimpulkan bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Keputusan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor: 582/DP/VII/2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang isinya menyebut bahwa Media Online Rajawalinews  melanggar pasal 1, dan pasal 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak independen, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selan itu, Dewan Pers juga menyebut Pimpinan Redaksi Rajawali News melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Baca Juga :   Bupati Sofyan Kaepa Bertemu Danlanal Palu, Bahas Rencana Pembangunan Pos AL di Banggai Laut

Media Rajawalinews juga disebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, khususnya butir 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Bukan cuma itu saja, Dewan Pers juga meminta dengan tegas agar Media Online Rajawalinews wajib melayani Hak Jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media Rajawalinews juga diminta memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) serta menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Media Rajawalinews segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat.

Dewan Pers menegaskan apabila media Rajawalinews.online Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.

Baca Juga :   Ratusan Keluarga Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai, Minta Kepolisian Serius dan Profesional Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Terkait isi pemberitaan, yang dimuat pada 22 Juni 2025 dalam pandangan Dewan Pers Pada intinya pemberitaan yang dimuat oleh media Rajawalinews.online menginformasikan masalah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Banggai Laut yang diibaratkan sebagai bak hilang ditelan bumi.

Pasalnya dalam laporan ke BPK disebutkan neraca kas Kabupaten Banggai Laut sebesar lebih dari Rp 25 miliar. Namun mengacu pada data yang upload di jejaring sosial Facebook oleh Sdri. Lusiana Putri Ahmadi yang sekarang bekerja di sekretariat DPR RI, pada tahun 2022 bulan Desember anggaran TPP ASN Pemda Banggai Laut tidak dibayarkan ke sejumlah 42 OPD yang berkisar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) hingga tahun 2025, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN lingkup Pemda Kab. Banggai Laut.

Media juga menginformasikan sejak pemerintahan Bupati Sopyan Kaepa, SH, pembayaran TPP bagi ASN tersendat-tersendat tidak seperti pemerintahan Bupati sebelumnya yang dibayarkan setiap bulan berjalan. Bupati Sopyan juga dikabarkan memotong anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tanpa melakukan paripurna dengan DPRD, serta pertanggungjawabannya tidak jelas.

Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan mendapatkan sejumlah temuan sebagai berikut:

Baca Juga :   Diterpa Isu Tak Sedap Soal Keuangan dan Korupsi, Pemda Balut Sebut Isu Tak Berdasar

1. Teradu menggunakan narasumber tunggal, yakni Ali Sopyan, pemimpin umum sekaligus pemimpin redaksi dan penanggungjawab media yang diadukan.

2. Berita Teradu juga mengutip sejumlah dokumen seperti LHP BPK, data yang diupload di facebook oleh seseorang bernama Lusiana Putri Ahmadi, yang sekarang bekerja di sekretariat DPR RI.

3. Tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan Teradu kepada Bupati Banggai Laut Sopyan Kaepa SH, yang disebutkan secara negatif dan berpotensi dirugikan akibat penayangan berita tersebut.

4. Pemimpin Redaksi media Teradu belum tersertifikasi kompetensi Dewan Pers sebagai wartawan utama.

5. Media Teradu belum terverifikasi Dewan Pers.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Rajawalinews belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan Dewan Pers tersebut.***