Advertising
Example 200x200
Example 728x90
Berita UtamaPemerintahan

Harapan Pupus, DPRD Geram: Dikpora Balut Terbelit Skandal PPPK?

641
×

Harapan Pupus, DPRD Geram: Dikpora Balut Terbelit Skandal PPPK?

Sebarkan artikel ini

SUARAKRATON.ID- Harapan salah seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus seketika usai pembatalan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini memicu kemarahan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menilai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut tidak transparan dan diduga melakukan kesalahan fatal dalam proses administrasi.

Example 160x350

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi gabungan bersama Sekretaris DPRD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan dan BKPSDMD.

Baca Juga :   Sofyan Kaepa Serahkan 2 Ekor Sapi dari Presiden Prabowo di Masjid Agung At-Taqwa Banggai

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba mengatakan pelaksanan RDP dilakukan karena atas aduan masyarakat terkait seleksi PPPK, diantaranya peserta tahap 1 yang tidak menerima Surat Keputusan (SK) usai dinyatakan lulus.

“Tolong dijelaskan duduk persoalannya, biar nanti kita semua bisa ketahui,” kata Patwan memimpin RDP, Kamis, 12 Juni 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Muhamad Basri Sulaeman Ali mengungkapkan peserta yang tidak diberikan SK pengangkatan PPPK tersebut disebabkan adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) tentang pembatalan pengangkatan.

Baca Juga :   Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Sofyan Kaepa Turun Langsung Panen Padi Gogo di Banggai Utara

Ia menyebut proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur sebab jika berkas lengkap dan memenuhi syarat maka akan diluluskan.

“Setiap data dan berkas yang masuk ke BKPSDMD adalah data dari OPD teknis, dalam kasus RT yakni Dikpora, pasca dinyatakan lulus ada surat terbaru bahwa RT melakukan pernyataan tidak melakukan pengabdian, tentunya BKPSDMD harus memproses berbagai surat rekomendasi yang masuk dari Dikpora,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Irsan A. Mamak menyatakan pada saat awal verifikasi pihaknya melakukan verifikasi hanya melalui dokumen saja, dalam kasus RT ada aduan masyarakat dan media massa, ketika dilakukan kroscek ditemukan dilapangan RT tidak lagi melakukan pengabdian di salah satu TK di Banggai Tengah sejak Januari 2023 hingga 2025.

Baca Juga :   DPRD Balut Teken MoU dengan Kejari Banggai Laut

“Koordinasi dengan pihak sekolah memang betul, yang bersangkutan sudah tidak menjalankan tugasnya,” ujar Irsan.

Pasca itu, Irsan menyebut, pihaknya mengundang RT menyampaikan ada dua yang harus ditanggung pertama yakni menyatakan pengakuan sebenarnya bahwa tidak melakukan pengabdian di TK dengan resiko dibatalkan kelulusan PPPK dan kedua harus berhadapan dengan ranah hukum tentang pemalsuan dokumen.

“Pernyataan itu dimasukan ke Dikpora dan Kadis buat pernyataan untuk ditindaklanjuti ke BKPSDMD,” pungkasnya.

Perlu diketahui, salah satu syarat mutlak dalam seleksi administrasi PPPK tahap satu yaitu surat pernyataan aktif bekerja secara terus menerus dan ditanda tangani pimpinan OPD di atas materai.

Baca Juga :   TPPS Gelar Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Banggai Laut

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Banggai Laut Syamsul Latif menilai Dikpora Balut lalai dalam memverifikasi data.

“Kalau ini terkait Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, seharusnya dari awal dilakukan verifikasi dan evaluasi administrasi ke pihak sekolah. Apakah benar yang bersangkutan memang sudah mengabdi sebagai tenaga honor sesuai standar untuk bisa ikut seleksi PPPK?,” tegas Syamsul Latif.

“Jangan sampai setelah ada pengaduan baru melakukan pembenahan. Itu konyol dan sangat terlambat,” tambah politisi NasDem itu.

Disisi lain, Syamsul Latif menilai transparansi rekrutmen harus terus dijaga sebab hal tersebut berhubungan dengan nasib para honorer.

“Ini persoalan serius. Kita bicara soal keadilan dan nasib orang-orang yang telah lama mengabdi. Proses seperti ini harus dijaga transparansinya,” tandas pria yang akrab disapa Ancu itu.***