SUARAKERATON.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut mulai melirik dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banggai Laut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Prawiro, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menelaah dan mempelajari informasi dugaan pemotongan dana BOP di Dikpora Banggai Laut.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang telah disampaikan. Kami sedang menelaah dan mempelajari informasi tersebut,” ujar Andi pada media, Jumat (10/10/25).
Langkah telaah merupakan bagian dari proses awal yang dilakukan Kejaksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Kami sampaikan bahwa kami berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan atau informasi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi dugaan pungli di lingkungan Disdikpora Banggai Laut mencuat setelah sejumlah sumber menyebutkan adanya pemotongan dana BOP yang diterima satuan pendidikan.
Pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan setiap pencairan, dengan dalih sebagai “bantuan ringan”.
Praktik seperti ini, jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana BOP yang harus sepenuhnya digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya respons cepat dari Kejari Banggai Laut yang menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan.
Masyarakat pun berharap Kejaksaan dapat bertindak tegas jika hasil telaah nanti menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Banggai Laut.***











