Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaHukum Kriminal dan PeristiwaSulteng

Kejati Sulteng Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kerugian Negara Capai 903 Juta

135
×

Kejati Sulteng Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kerugian Negara Capai 903 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng melakukan penahanan kepada tersangka berinisial SL. (Foto : Antara)

SUARAKERATON.ID- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan kepada tersangka berinisial SL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.

“Sebelumnya SL yang merupakan seorang pejabat di Bawaslu Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di Palu, Kamis (06/06/24)

SL diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulteng tahun 2020 dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah ke Bawaslu senilai Rp.56 miliar.

Baca Juga :   Kabar Gembira, Gaji 13 ASN Banggai Laut Cair Minggu Ini

Penahanan terhadap tersangka SL berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024

“Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Setelah melalui hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.

Baca Juga :   Bupati Sofyan Kaepa Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinasnya Untuk Operasi Katarak Masyarakat Banggai Laut

“Ini adalah penahanan pertama tingkat penyidikan sehingga akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penahanan tersangka, Kejati Sulteng tetap melakukan pengembangan kasus. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini,” katanya.***

Sumber : Antara