SUARAKERATON.ID-Baru-baru ini beredar pesan berantai terkait surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023.
Adapun isi pesan berantai tersebut berbunyi :
Pemakaian masker di indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023 berdasarkan Surat edaran (SE) kementerian kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, bahwa penggunaan masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Menanggapi hal itu, Kemanterian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan info yang beredar tidak benar adanya alias Hoax.
Dikutip Suarakeraton.id dari Akun Instagram resmi milik Kemenkes RI dan p2p.kemenkes.go.id, faktanya bahwa kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban menggunakan masker.
Kemenkes hanya menghimbau agar masyarakat menggunakan masker saat sakit atau berada ditempat umum yang beresiko penularan Covid-19.
Dan juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan untuk menggunakan masker.
Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19, dan juga melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis boster.
Selain itu kemenkes juga menghimbau, jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera melakukan tes PCR Covid-19 dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi mandiri.***