Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaPemerintahan

Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut, Visitasi dan Monev Implementasi Keterbukaan Publik

32
×

Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut, Visitasi dan Monev Implementasi Keterbukaan Publik

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Ketua Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim mengunjungi Kabupaten Banggai Laut, Rabu 20 November 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka Visitasi dan Monev terhadap Implementasi Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai Laut.

Kunjungan perdana yang dilaksanakan oleh Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah ke Kabupaten Banggai Laut adalah bagian dari kunjungan lanjutan dibeberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah.

Kegiatan visitasi, monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik adalah bentuk komitmen dari Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan dan pengelolaan PPID utama dan Pelaksana di Kabupaten Banggai Laut dapat terukur dan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan informasi yang diharapkan.

Baca Juga :   Ketat Persaingan, 6 Incumbent Diprediksi Lengser Dari Kursi DPRD Balut, ini dia Daftarnya!

untuk diketahui, PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID sendiri bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.

Tugas tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

PPID memastikan bahwa informasi publik dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan efisien. Setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, diwajibkan memiliki PPID untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi.

Baca Juga :   Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Dinas PMD-P3A Laksanakan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim menyampaikan ada 4 pokok penting yang harus jadi perhatian dalam pengelolaan PPID, yakni

1. Sarana prasarana penunjang yang memadai

2. Tersedianya Daftar informasi publik ( DIP) disetiap OPD

3. Komitmen Pemimpin terhadap keterbukaan informasi publik dan

4. Dukungan sistem Digitalisasi yang lengkap. ( ujarnya) .

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Ismail A. S. Supa, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Laut mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah yang telah menyempatkan hadir langsung pada Kantor Dinas Kominfo Banggai Laut.

“Atas nama kepala Dinas Kominfo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah atas kunjungan dan kami akan berupaya semaksimalnya mungkin untuk mengoptimalkan fungsi dari PPID utama Kabupaten Banggai Laut yang berada pada Dinas Kominfo,” ujar Ismail.

Di penghujung acara kunjungan Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Dinas Kominfo juga diharapkan hadir dalam penganugerahan kategori Keterbukaan informasi publik 2024 di Palu.***