Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
BeritaBerita UtamaPilkada 2024Politik

KPU Banggai Laut Tetapkan Bakal Paslon Perseorangan H. Rusli Banun dan Rasis Abdullah Memenuhi Syarat

259
×

KPU Banggai Laut Tetapkan Bakal Paslon Perseorangan H. Rusli Banun dan Rasis Abdullah Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut tahun 2024. Rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Banggai Laut dipimipin langsung Ketua KPU Banggai Laut, Syahrudin M Tintis, didampingi divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Hadra A. Aman. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Akhmad, turut dihadiri Ketua Bawaslu Banggai Laut Moh. Ihwan dan LO bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan H. Rusli Banun dan Rasis Abdullah, Masdin B. Apok hadir pula PPK dan Panwascam, Senin (12/08/2024).

Pada verifikasi faktual (verfak) kedua pasangan perseorangan H. Rusli Banun dan Rasis Abdullah, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1519 dukungan. Dukungan ini tersebar di tujuh kecamatan dengan jumlah perkecamatan Kecamatan Banggai 249, Banggai utara 105, Bokan Kepulauan 321, Bangkurung 276, Labobo 8, Banggai selatan 337 dan Banggai Tengah 223.

Sehingga hasil akhir, verfak kesatu dan verfak ke kedua, jumlah dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan H. Rusli Banun dan Rasis Abdullah sebanyak 5.471 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 5.228 dan tersebar di 7 kecamatan, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kecamatan yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian status akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat,” kata Ketua KPU Syahrudin.

Setelah selesai penetapan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua, dilanjutkan dengan penyerahan berkas Berita Acara kepada LO Bakal Pasangan Calon perseorangan dan Bawaslu. ***

Baca Juga :   CPM Batal Maju, Pilkada Balut Diprediksi Pertarungan Anak Daerah