SUARAKERATON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banggai Laut menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Rapat Umum pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Banggai Laut, Selasa (14/11/23) malam.
Ketua KPU Banggai Laut, Syahrudin M. Tintis mengatakan, bahwa sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 merupakan tindaklanjut sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.
“Sesuai dengan instruksi sosialisasi ini tidak bisa lewat dari hari Selasa. Malam ini kita sudah laksanakan sosialisasi dengan pimpinan-pimpinan partai politik,” ucap Syahrudin.
Pada kesempatan itu juga, Syahrudin juga menjelaskan, tentang pemasangan APK di tempat umum telah ditentukan oleh KPU, sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1621 yang sebelumnya juga telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 34.
Dirinya juga menyampaikan, terkait dengan titik-titik lokasi pemasangan APK, KPU Kabupaten Banggai Laut telah menyurat dan berkoordinasi dengan pemerintah baik pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
“Pemasangan APK di titik-titik lokasi sudah ada dan telah diketahui kepala desa dan kecamatan. Bisa juga APK di titik lokasi yang tidak ditentukan dengan syarat sudah mendapatkan persetujuan atau izin pemilik lokasi,” jelasnya.
Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Rapat Umum pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 disampaikan Komisioner KPU Akhmad selaki Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. (MI)