SUARAKERATON.ID– Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan penting. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 dalam rapat paripurna, Jumat (14/08/2026).
Selain persetujuan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penyampaian Bupati Banggai Laut atas Rancangan KUA Perubahan APBD dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Banggai Laut itu dipimpin Ketua DPRD Patwan Kuba, didampingi Wakil Ketua I Jamaluddin R. Bunsiang dan Wakil Ketua II Abukar O. Sumail.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Sekretaris Daerah Saiful U. Usuria, unsur Forkopimda, 12 anggota DPRD dari lima fraksi, serta para asisten, staf ahli bupati dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Usai membuka rapat, Ketua DPRD Patwan Kuba memberikan kesempatan kepada Bupati Sofyan Kaepa untuk menyampaikan sambutan terkait tiga agenda paripurna tersebut.

“Kepada Saudara Bupati Bapak Sofyan Kaepa untuk menyampaikan sambutan, silakan,” ujar Patwan.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Kaepa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai Laut yang telah bekerja keras membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan wujud tanggung jawab bersama kepada masyarakat sekaligus cerminan pelaksanaan fungsi kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini merupakan sebuah manifestasi dari rasa tanggung jawab kita kepada masyarakat Kabupaten Banggai Laut serta merupakan cerminan pelaksanaan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan demi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Banggai Laut,” ujarnya.
Ia mengakui, pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 sempat diwarnai perbedaan pendapat dan argumentasi yang cukup alot. Namun, seluruh proses tersebut tetap berlangsung dalam suasana demokratis dan dilandasi semangat kekeluargaan.
Hal itu, kata dia, bertujuan menghasilkan program dan kegiatan prioritas yang nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2027.
Terkait berbagai usulan, saran, dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD selama proses pembahasan, Bupati menyebut pemerintah daerah telah melakukan sejumlah penyesuaian dan perbaikan sebagaimana tertuang dalam catatan maupun notulen pembahasan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh rencana program dan kegiatan pemerintah daerah pada 2027 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun peraturan daerah lainnya.
“Perlu disadari bahwa tidak semua usulan program dan kegiatan dapat terakomodir karena kita mengetahui bersama bahwa kemampuan keuangan daerah kita saat ini. Oleh sebab itu, kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat anggaran program dan kegiatan yang belum dapat dialokasikan dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2027 ini,” tutur Sofyan.
Lebih lanjut, setelah adanya persetujuan bersama atas rancangan KUA-PPAS 2027, Bupati meminta seluruh kepala OPD segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.
“Rancangan KUA-PPAS TA. 2027 yang telah disetujui ini menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD TA. 2027 sekaligus juga untuk penyusunan rancangan perda tentang APBD TA 2027 dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 yang akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sofyan mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance sekaligus komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan pembahasan yang konstruktif hingga tercapainya kesepakatan ini. Semoga peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah ini dapat segera diimplementasikan secara optimal, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan,” tuturnya. ***









