SUARAKERATON.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi partai-partai non seat (Tidak ada kursi) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Khusus Kabupaten Banggai Laut ada 9 (Delapan) parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Banggai Laut.
Jika merujuk pada Putusan MK tersebut, parpol non seat di Kabupaten Banggai Laut bisa mengusulkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai Laut dengan gabung partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Persentase ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Banggai Laut yang berada di bawa 250 ribu jiwa.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut nomor 232 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut tahun 2024 jumlah suara sah dari partai non seat 8.331 suara. Suara sah ini melebih ambang batas 10 persen suara sah dari jumlah DPT untuk bisa mengusung satu kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati.
Berikut daftar jumlah suara sah partai non seat :
1. PAN : 1837 Suara
2. PPP : 1621 Suara
3. PBB : 1574 Suara
4. PSI : 1186 Suara
5. PERINDO : 692 Suara
6. GELORA : 504 Suara
7. PKN : 346 Suara
8. BURUH : 345 Suara
9. GARDA : 226 Suara
Dari 9 (Sembilan) Partai Non Seat hanya satu partai yang sudah mengeluarkan sikap politiknya yakni PSI. Partai yang di ketuai Kaesang Pangarep telah memberikan dukungan ke bakal calon bupati dan wakil bupati yang juga merupakan petahana Sofyan Kaepa-Ablit H. Ilyas.
Meski demikian, partai non seat tanpa PSI masih tetap bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati dengan jumlah suara sah 7145 suara sah. Jumlah ini melebihi syarat untuk bisa mencalonkan yang berada di angka 5228 suara sah atau 10 persen dari jumlah DPT 52.275. ***