Advertising
Example 200x200
Example 728x90
Berita UtamaPilkada 2024

Rakor Pencalonan Kepala Daerah, KPU Banggai Laut Paparkan Alur Pendaftaran Pasangan Calon

376
×

Rakor Pencalonan Kepala Daerah, KPU Banggai Laut Paparkan Alur Pendaftaran Pasangan Calon

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai Laut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di hotel Carabella Desa Lampa Kecamatan Banggai, Kamis (08/08) 2024).

Dalam rakor tersebut, Anggota komisioner KPU Banggai Laut divisi teknis Randy Pebrianto Lodik sebagai narasumber menyampaikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Example 160x350

Di awal penyampaian materi Randy menyampaikan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca Juga :   Mendekati Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Banggai Laut Gelar Rakor Tahapan Pencalonan

“Sebelum pendaftaran akan ada pengumuman pendaftaran bakal calon itu di tanggal 24 sampai 26 Agustus,” kata Randy.

Selanjutnya akan ada pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024.

“Untuk pemeriksaan kesehatan ini masih akan di konsultasikan dengan KPU Provinsi terkait tempat pemeriksaan. Karna RSUD Banggai masih terdapat kekurangan dan apa nanti pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit di Luwuk atau bagaimana, nanti di sampaikan,” ungkap Randy.

Baca Juga :   Hadapi Pilkada 2024, Polres Bangkep Gelar Rakor Lintas Sektoral di Banggai Laut

Setelah itu, kata Randy penelitian persyaratan administrasi calon serta pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, sampai nanti pada penetapan, pengumuman serta pengundian nomor urut calon.

“Penetapan calon itu 22 September 2024, Pengundian dan Pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September 2024,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, divisi teknis KPU Banggai Laut, Randy Pebrianto Lodik memaparkan kepada bakal pasangan calon ataupun LO terkait beberapa berkas persyaratan calon yang harus disiapkan antaranya surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan, SKCK, bebas pidana dan lainnya.

Baca Juga :   Pilkada Banggai Laut, Sofyan Kaepa - Ablit H. Ilyas Masih Unggul Meski Head to Head 

“Mohon disampaikan kepada para bakal pasangan calon, surat keterangan pailit harus dilakukan di Pengadilan Makassar,” papar Randy.

Randy juga menjelaskan tentang syarat paslon dari partai politik yang mengusung harus minimal 20 persen kursi yang berada di DPRD dan 25 persen suara sah.

“Syarat 20 persen jumlah kursi DPRD Banggai Laut itu 4 kursi, bisa gabungan parpol atau pun tidak yang penting memenuhi 4 kursi,” jelasnya.

Baca Juga :   Kajari Reinhard Tololiu Bawakan Materi di Kegiatan KPU Banggai Laut

“Untuk yang suara sah 25 persen, untuk Banggai Laut jumlah suara sah harus mencapai 10.923 suara sah. Kalau ada parpol yang tidak menggunakan jumlah kursi bisa juga suara sah,” tambah Randy.

Terkait dengan B1KWK, dirinya menyampaikan itu menjadi ranah partai politik.

“Ini viral di media sosial namanya B1KWK, rekomendasi dan sebagainya, KPU belum melakukan pembukaan pendaftaran,” ujarnya.

Baca Juga :   KPU Banggai Laut Gelar Rakor Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum Pilkada 2024

“B1KWK Parpol itu berada di parpol dan untuk jalur perseorangan saat ini masih tahap verfak tahap II, tidak lama lagi selesai. Hasilnya akan disampaikan setelah diplenokan di tingkat PPK dan selanjutnya pleno KPU,” ungkap Randy.***