SUARAKERATON.ID- Ratusan anggota keluarga Sofyan Kaepa mendatangi Mapolsek Banggai Sabtu 21 Juni 2025. Kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan moral sekaligus penegasan sikap untuk mengawal proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Sofyan Kaepa yang menjabat sebagai Bupati Banggai Laut.
Massa yang terdiri keluarga dan simpatisan datang memastikan laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik disalah satu pemberitaan media online yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan APBD yang turut menyerat beberapa nama pejabat di Banggai Laut benar-benar ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
“Kami datang ke sini bukan untuk aksi unjuk rasa, tapi memastikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, sebab diluar banyak isu-isu yang dapat memicu konflik pada masyarakat,” kata Muh. Cahyadi F. Bidu mewakili keluarga.
“Kami hanya memastikan bahwa proses hukumnya telah ditangani Kepolisian,” tambah Cahyadi.
Lebih lanjut lagi Cahyadi mengungkapkan bahwa yang hadir hari ini di Mapolsek Banggai adalah keluarga, dan simpatisan dari beberapa desa yakni desa Monsongan, Mominit, Adean, Timbong, Kokini, dan Bone Baru.
Mereka menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Lebih lagi, dalam pemberitaan tersebut tidak dilakukan konfirmasi langsung, dan secara langsung mencatut nama beberapa kepala OPD termasuk nama Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Wakil Bupati Ablit H Ilyas dan Sekretaris Daerah Ruslan Tolani serta pemberitaan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur 5W+1H sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Pihak keluarga menduga bahwa pemberitaan tersebut bukan merupakan karya jurnalistik dan tujuannya untuk membunuh karakter Bupati Banggai Laut.
Sementara itu, Kapolsek Banggai AKP Gimanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk dengan prosedural dan profesional.
“Hari ini kami telah mengundang terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, pada Jumat 20 Juni 2025 kemarin, Gimanto menyebut telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangannya dan saat ini masih tahapan pemeriksaan.***