PROSES AKREDITASI : Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) saat melakukan penilaian Akreditasi RSUD Banggai. (DOK RSUD)
SUARAKERATON- Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten Bangggai Laut dinyatakan lulus Akreditasi dengan standar Kementerian Kesehatan dengan tingkat Paripurna oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan lulus akreditasi oleh LAM-KPRS setelah survei penilaian akreditasi pada tanggal 13-14 Desember 2023.
Akreditasi sebagai pengakuan tinggi atas kualitas layanan Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Laut berlaku sampai dengan 13 Desember 2027.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Banggai Laut atas support dalam hal kebijakan, semangat dan motivasi yang besar tehadap Rumah Sakit,” ucap Direktur RSUD Banggai Laut, dr. Christian Macpal, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/12/23).
Menurut dr. Christian Macpal, semenjak dilaunchingnya BLUD UPT Rumah Sakit Umum Daerah Banggai oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa pada April 2023, menjadi titik awal RSUD untuk mulai membenah.
“Semenjak Rumah Sakit ditetapkan menjadi BLUD itulah menjadi titik awal kami membenah terlebih disaat akreditasi kami bisa melewati proses dari 15 pokja yang dinilai,” tuturnya.
Dia (red dr. Cris) juga mengatakan, kebijakan yang diambil Bupati Bapak Sofyan Kaepa sebagai tindakan keikhlasan pimpinan daerah dalam membangun daerah Banggai Laut. Mengapa tidak, dengan menjadikan RSUD Banggai menjadi BLUD maka pemerintah daerah tidak lagi menjadikan RSUD sebagai penyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pak Bupati Sofyan Kaepa, pimpinan yang ikhlas. Jika tidak menjadikan BLUD RSUD maka akreditas paripurna ini hanya mimpi. Sebagai pimpinan di RS, Saya sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati,” ucapnya.
Perlu diketahui Akreditasi Rumah Sakit merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah memenuhi standar yang ditetapkan
Untuk meraih Akreditasi tingkat paripurna Rumah Sakit harus melalui beberapa tingkat akreditasi mulai dari tingkat dasar, madya dan utama
Akreditasi tingkat paripurna merupakan hasil yang paling bagus, rumah sakit akan menerima status ini jika semua aspek yang disurvei mendapat nilai minimal 80%.***