SUARAKERATON.ID – Untuk memekarkan suatu wilayah ataupun Desa harus memiliki dasar pemekaran selain penduduknya ada juga yang disebut tapal batas, dengan adanya itu Pemerintah Daerah bisa menjadikan acuan untuk memerkarkan suatu Desa.
Hal itu diungkapkan Bupati Sofyan Kaepa saat membuka pelatihan penegasan dan penetapan tapal batas Desa, Senin (23/10/2023).
“Saya berupaya memaksimalkan untuk pembangunan Banggai Laut, dengan adanya pelatihan ini, kita mencari titik-titik koordinatnya untuk menentukan batasnya,” kata Bupati.
Ia mengatakan, saat ini untuk memekarkan suatu Desa harus memiliki tapal batas yang jelas, “Lembaga yang hadir hari ini langsung dibawah komando Presiden,” ujarnya.
Tapal batas Desa bakal menjadi dokumen penyiapan pemekaran Desa di Kemendgari berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Penetapan dan penegasan tapal batas ini adalah kebutuhan dasar dan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.
“Kalau tidak ada tapal batas maka tidak boleh memerkarkan, saya hanya mengurus dokumennya, pemekarannya ada di Kemendagri” ucapnya.
Perlu diketahui pelatihan itu dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Bogor dan dikuti sejumlah Kepala Desa yang berada di 7 kecamatan.