Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaNasionalPilkada 2024PolitikSulteng

KPU Banggai Laut Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila

634
×

KPU Banggai Laut Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Pasangan calon perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila melalui Liaison Officer (LO) Sabaruddin Salatun tiba di kantor Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut sekira puk 23.00 wita. Kehadiran Sabaruddin Salatun dalam rangka menyerahkan dokumen syarat dukung pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut tahun 2024.

Meski secara sistem SILON PILKADA jumlah syarat dukungan yang teruplod belum memenuhi syarat minimal yakni 5.228 dukungan. Tetapi KPU Banggai Banggai tetap menerima dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.

Dalam surat tersebut, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banggai Laut, Randy Pebrianto Lodik mengatakan, bahwa KPU kabupaten melakukan koordinasi dengan petugas penghubung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terkait penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
“Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan penggunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan,” terangnya.

Selanjutnya, dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU dan Tanda Penerimaan(Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon sama atau lebih banyak dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, maka dilakukan penyesuaian terhadap dokumen jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK) dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), dengan diketahui oleh Bawaslu.
“Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon,” ungkap Randy.

Baca Juga :   Pilkada Banggai Laut, Sofyan Kaepa - Ablit H. Ilyas Masih Unggul Meski Head to Head 

Berdasarkan dokumen yang teruplod di Silon Pilkada, Pasangan calon perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila berjumlah 3.490 dan jumlah yang belum teruplod berjumlah 1.954, total jumlah dukungan 5.444.
“Berdasarkan syarat minimal dukungan itu, 5.228. Sisa dukungan yang belum teruplod di Silon Pilkada, KPU memberikan waktu selama 3 x 24 untuk melakukan penginputan,” jelas Randy. ***