SUARAKERATON.ID- Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila benar-benar memanfaatkan sisa waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penginputan data dukungan di sistem Informasi Calon (Silon) Kepala Daerah.
Pasalnya, pasangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila pada waktu menyerahkan dokumen dukungan sebagai calon perseorangan hanya mampu mengupload dukungan sebanyak 3.490 dukungan di aplikasi. Jumlah ini masih kurang dari syarat minimal dukungan 5.228.
Meski demikian, KPU Banggai Laut tetap menerima berkas pendaftaran Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila. Hal ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
“Berdasarkan syarat minimal dukungan itu, 5.228. Sisa dukungan yang belum teruplod di Silon Pilkada, KPU memberikan waktu selama 3 x 24 untuk melakukan penginputan,” jelas Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banggai Laut, Randy Pebrianto Lodik pada saat menerima dokumen dukungan calon perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila, Minggu (12/05/2024) malam.
Dengan sisa waktu tersebut, Rabu (15/05/2024), Liaison Officer (LO), Pasangan calon perseorangan Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila, Sabaruddin Salatun, kembali ke KPU guna menyerahkan kembali sisa dokumen dukungan.
“Kekurangan dokumen dukungan sudah diupload di SILON PILKADA, memenuhi syarat minimal dukungan,” ungkap Randy.
Selanjutnya, Dia menyampaikan, KPU melakukan penyesuaian terhadap dokumen jumlah dukungan yang telah teruplod di Silon Pilkada. Dan KPU mengeluarkan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK)dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU) yang baru sesuai dengan jumlah dokumen dukungan.
“Dokumen dukungan melebihi syarat minimal dukungan yakni 5.228. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen,” tuturnya. ***