SUARAKERATON.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Laut menyatakan pasangan perseorangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon independen Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banggai Laut, Randy Pebrianto Lodik pada Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2024 di Hotel Banggai, Kamis (20/06/24).
Randy menyebut dukungan Pasangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah akan berlanjut ke tahap Verifikasi Faktual sedangkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdullah M. Malida dan Mulyani La’adila dinyatakan TMS karna syarat dukungan tidak mencukupi 5.228,” Ucap Randy.
Sementara itu, dukungan Pasangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah akan berlanjut ke tahap Verifikasi Faktual dengan jumlah dukungan 6.287.
“Verifikasi akan dilakukan mulai tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024 dengan sistem Sensus,” terang Randy.
Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2024 dihadiri masing-masing LO pasangan Calon dan Bawaslu Banggai Laut.***