Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
BeritaBerita UtamaPilkada 2024Politik

KPU Banggai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023

121
×

KPU Banggai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

 

SUARAKERATON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banggai Laut menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Rapat Umum pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Banggai Laut, Selasa (14/11/23) malam.

Ketua KPU Banggai Laut, Syahrudin M. Tintis mengatakan, bahwa sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 merupakan tindaklanjut sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.

“Sesuai dengan instruksi sosialisasi ini tidak bisa lewat dari hari Selasa. Malam ini kita sudah laksanakan sosialisasi dengan pimpinan-pimpinan partai politik,” ucap Syahrudin.

Baca Juga :   28 Desa dan 2 Kelurahan di Banggai Laut Jadi Kampung Keluarga Berkualitas, Kepala BKKBN Apresiasi Kinerja Bupati Sofyan Kaepa

Pada kesempatan itu juga, Syahrudin juga menjelaskan, tentang pemasangan APK di tempat umum telah ditentukan oleh KPU, sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1621 yang sebelumnya juga telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 34.

Dirinya juga menyampaikan, terkait dengan titik-titik lokasi pemasangan APK, KPU Kabupaten Banggai Laut telah menyurat dan berkoordinasi dengan pemerintah baik pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Baca Juga :   KPU dan RSUD Banggai Laut Sukses Laksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Kepala Daerah

“Pemasangan APK di titik-titik lokasi sudah ada dan telah diketahui kepala desa dan kecamatan. Bisa juga APK di titik lokasi yang tidak ditentukan dengan syarat sudah mendapatkan persetujuan atau izin pemilik lokasi,” jelasnya.

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Rapat Umum pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 disampaikan Komisioner KPU Akhmad selaki Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. (MI)