Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaPemerintahan

DPRD Banggai Laut Pertanyakan Pembatalan dan Pengangkatan Kepala Desa Kokudang Usai Putusan PTUN

66
×

DPRD Banggai Laut Pertanyakan Pembatalan dan Pengangkatan Kepala Desa Kokudang Usai Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Sikap tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banggai Laut mempertanyakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Taswin dan pengangkatan kembali H. Syarif sebagai Kades Kokudang.

Hal itu disampaikan langsung Patwan Kuba selaku pimpinan sekaligus ketua banggar saat rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Jumat (25/10/24).

Dalam rapat tersebut, Patwan Kuba meminta penjelasan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut terkait hasil putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK kades Taswin dan mengangkat kembali H. Syarif sebagai kades Kokudang.

Baca Juga :   Ketua DPRD Patwan Kuba Pastikan Kebijakan Akan Berpihak Pada Kepentingan Bersama

Menurutnya, pembatalan ini menuai perhatian publik dan menjadi topik hangat sehingga DPRD Banggai Laut perlu meminta penjelasan resmi dan lebih rinci terkait alasan di balik keputusan tersebut.

Kepala Dinas PMD & P3A yang hadir pada rapat tersebut tidak memberi komentar banyak dan menyerahkan kepada Kepala Bagian hukum untuk memberikan penjelasan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sofyan Lans mengatakan putusan ini sudah di rapatkan bersama Pjs Bupati dan akan segera di konsultasikan dengan PTUN palu.

Menanggapi penjelasan Kabag Hukum terkait rencana konsultasi ke PTUN, Patwan Kuba menilai hal tersebut tak perlu dilakukan karena putusan tersebut telah bersifat final.

Baca Juga :   Putus, DPP Partai Demokrat Tunjuk Patwan Kuba Sebagai Ketua DPRD Banggai Laut

 “Itu tidak perlu karena putusan final dan binding dan pemda di perintahkan melaksanakan putusan ini, kalau kabag hukum mo bertanya ke palu, berarti pemerintah meragukan putusan PTUN Palu dan PTUN makasar,” tegas Patwan.

“Jangan sampai pemda dianggap tidak patuh, taat terhadap putusan pengadilan, dan kami sebagai wakil rakyat harus mengawal kasus ini, karena upaya hukum untuk mencari keadilan telah di dapatkan,” tutupnya.***