Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati Ranperda RTRW 2026–2046

5
×

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati Ranperda RTRW 2026–2046

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID – Arah pembangunan Kabupaten Banggai Laut untuk dua dekade mendatang mulai mendapat landasan hukum. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Banggai Laut, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah Banggai Laut selama 20 tahun ke depan. Dokumen RTRW nantinya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan agar lebih terarah, terukur, serta selaras dengan potensi dan kebutuhan daerah.

Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, saat membacakan sambutan Bupati Sofyan Kaepa, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama demi kepentingan daerah dan masyarakat Banggai Laut,” ucap Ablit.

Menurutnya, proses pembahasan tersebut mencerminkan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ablit menegaskan, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama pemanfaatan ruang selama 20 tahun mendatang.

Dokumen tersebut tidak hanya mengatur pola dan struktur ruang, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan di berbagai sektor.

RTRW akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian perizinan, perlindungan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga peningkatan investasi yang berkelanjutan.

Penyusunan RTRW 2026–2046, lanjut Ablit, telah mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari dinamika perkembangan wilayah, potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hingga sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :   Hattrick, WTP Masa Pemerintahan Bupati Sofyan Kaepa Samai Pencapaian Wenny Bukamo, Ini Faktanya!

Ia juga menyebut persetujuan bersama Ranperda RTRW merupakan wujud kemitraan eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selain agenda persetujuan Ranperda RTRW, rapat paripurna tersebut turut membahas penjelasan mengenai ketentuan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.***