Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
BeritaBerita UtamaKabar DesaPemerintahanSulteng

Bupati  Sofyan Kukuhkan dan Serahkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut 

781
×

Bupati  Sofyan Kukuhkan dan Serahkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut 

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut, Selasa (09/07/2024).

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan hal tersebut masa Jabatan Kepala Desa di tambah 2 tahun, sehingga masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Baca Juga :   Bupati Sofyan Kaepa Serahkan Satu Unit Mobil, Tunjang Kinerja Pelayanan KB di Banggai Laut

Sebanyak 59 kepala menerima SK perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan Kades 2021-2029 dan 2023-2031.

Tidak hanya kepala desa yang masa jabatannya di tambah tapi juga Masa jabatan BPD ditambahkan 2 tahun.

Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut di Gedung Ali Hamid, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai Laut, Kepala-Kepala OPD.***