Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaBukit TidarPemerintahanPolitikSulteng

DPRD Banggai Laut Bersama Pemkab Setujui Raperda APBD 2024

70
×

DPRD Banggai Laut Bersama Pemkab Setujui Raperda APBD 2024

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut bersama-sama dengan pemerintah daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Kamis (30/11).

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Banggai Laut tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahdiani Bukamo dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Patwan Kuba dan Jamaludin R. Bunsiang serta di hadiri 13 Anggota DPRD sedangkan dari eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Sekretaris Daerah H. Ruslan serta kepala-kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Mengawali rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo mempersilahkan kepada Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa untuk menyampaikan sambutannya.

“Saya persilakan kepada Saudara Bupati untuk menyampaikan sambutannya pada Paripurna kali ini,” kata Mahdiani Bukamo.

Baca Juga :   Gelar Halal Bihalal, Ini Kata Wakil Ketua I Patwan Kuba

Bupati Sofyan Kaepa dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi tingginya pada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai Laut yang telah bekerja keras dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Ini merupakan sebuah manivestasi dari rasa tanggungjawab kita kepada masyarakat Kabupaten Banggai Laut serta merupakan cerminan pelaksanaan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan demi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Banggai Laut,” tutur Bupati

Pada kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan, bahwa dalam pembahasan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2024 ini sering diwarnai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup alot, namun semuanya itu masih dalam suasana demokratis yang dilandasi semangat kekeluargaan dengan tujuan untuk menghasilkan program dan kegiatan prioritas yang akan ditampung dalam Raperda APBD Kabupaten Banggai Laut tahun Anggaran 2024 ini.

Baca Juga :   Wakili Bupati Sofyan Kaepa, Surianto Buka Sosialisasi Penyelenggaraan Pelabuhan Sehat

Bupati Sofyan juga mengatakan, bahwa terhadap beberapa usulan, saran, dan rekomendasi dari Tim Banggar DPRD yang terhormat selama dalam proses pembahasan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024 ini, akan dilakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam catatan dan atau notulen sidang pansus dengan harapan agar rencana keuangan tahunan pemerintah daerah kabupaten banggai laut tahun anggaran 2024 ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

“Perlu disadari bahwa tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir karena kita mengetahui bersama bahwa di tahun 2024 nanti kita akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD. Sehingga kemampuan keuangan daerah kita belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan dengan lebih mengutamakan pada program dan kegiatan skala prioritas,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat program dan kegiatan yang belum dapat dipenuhi pada rancangan APBD tahun 2024,” tandas Bupati Sofyan.

Baca Juga :   Paduan Suara Korpri Banggai Laut Tampil Memukau Pada Peringatan HUT Korpri Ke-52 Tahun

Dengan telah adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama di tandatangani, sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023 setelah adanya persetujuan gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi. ***