SUARAKERATON.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menegaskan tidak akan membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mangkir pada paripurna pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicara Abukar O. Sumail saat rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2024, Kamis (19/09/24).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai yang diharapkan.
Abukar meminta kepala TAPD untuk mengkoordinir seluruh pimpinan OPD untuk hadir tanpa harus diwakili dalam pembahasan nanti.
“Apa lagi OPD yang yang sangat prioritas harus menghadirkan pimpinan beserta kepala-kepala bagian teknis untuk hadir dalam pembahasan,” sebutnya.
Ia menegaskan jika ada pimpinan OPD yang tidak hadir dalam pembahasan nantinya, maka pembahasan KUA PPAS untuk dinas tersebut dibahas paling belakang.
“Kalau perlu tidak perlu lagi dibahas karena saat persetujuan kami akan sampaikan bahwa alasan fraksi kami menolak karena dinas tersebut tidak hadir dalam pembahasan,” tegas Abukar.
DPRD Banggai Laut mengambil sikap tegas setelah rapat paripurna pembahasan peraturan DPRD Kabupaten Banggai Laut tentang Tata Tertib DPRD dan agenda Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2024 hanya dihadiri beberpa kepala OPD saja.***