Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaPemerintahan

Hore! Gaji PPPK Formasi Tahun 2023 Banggai Laut Akan Segera Cair

1320
×

Hore! Gaji PPPK Formasi Tahun 2023 Banggai Laut Akan Segera Cair

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Setelah penantian yang cukup lama, akhirnya sebentar lagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 akan tersenyum manis.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam waktu dekat akan segera membayarkan gaji PPPK formasi tahun 2023 yang baru saja menerima SK pada 06 Mei 2024 lalu. TMT 01 Maret 2024, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) 01 April 2024.

Kabar gembira itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Moh. Hasbullah Talaba kepada media, Kamis (20/06/24).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Moh. Hasbullah Talaba. (Foto : Ist)

Baca Juga :   Bupati Sofyan Kaepa Buka Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Berikut Pesannya!

Dia menyebut rekomendasi penyaluran telah ada di Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

“Sudah ada dan rekomendasi dimaksud dari bulan April, Mei, Juni dan Juli serta gaji ke 13,” ucap Hasbullah.

“Insya Allah di akhir bulan atau awal bulan akan segera disalurkan oleh kemenkeu dan akan kita bayarkan insya allah di bulan Juli,” Tambah Hasbullah.

Lebih lanjut, Hasbullah juga menjelaskan Regulasi Pola pengelolaan keuangan sekarang ini berbeda dengan pola pengelolaan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :   Dinas Pemadam Kebakaran Banggai Laut Bantu Suplai Air Bersih Ke Masyarakat

“Pembayaran gaji PPPK Formasi Tahun 2023 menggunakan Dana Alokasi Umum Specific grant (DAU SG) yang mekanismenya berbeda dengan DAU umum yang setiap bulan di transfer oleh pusat untuk pembayaran gaji PNS dan PPPK yang telah terangkat di tahun sebelumnya,” jelasnya

Perlu diketahui, Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kementerian Keuangan terlebih dahulu melakukan verifikasi data PPPK yang di kirim oleh Kabupaten, setelah dinyatakan sesuai, baru kemenkeu akan mengeluarkan rekomendasi penyaluran.***