SUARAKERATON.ID- Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan sudah memasuki tahap verifikasi faktual pada 21 Juni 2024. Khusus kabupaten Banggai laut dari dua bakal pasangan calon jalur perseorangan yang telah menyerahkan berkas dukungan masyarakat hanya satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut ke tahap verfak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Banggai Laut Moh. Ihwan, Selasa (25/06/24).
Ihwan mengatakan, bahwa terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan anggota Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Bawaslu Banggai Laut siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
“Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu Banggai Laut kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal,” kata Ihwan.
Selain itu, Ihwan juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.
Perlu diketahui, Saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan
Pada tahapan ini bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.
“Setiap bakal pasangan calon perseorangan diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya,” Jelas Ihwan.
Menurutnya hal tersebut dilakukan Bawaslu Banggai Laut sebagai upaya dalam mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran tahapan pemilihan, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan.***