SUARAKERATON.ID, SALAKAN- Pemerintah daerah kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sampai saat ini belum bisa mengambil sikap tegas terkait pemberhentikan sementara Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Bangkep, SP.
Sebab menurut Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir, yang berhak melakukan hal itu adalah pejabat pengambil keputusan (PPK). Dan terkait hal yang harus dilakukan oleh PPK, kecuali Perda APBD.
“Sebagai Pj. Bupati saya harus mendapat izin dari Presiden, Cq. Mendagri. Dan ingat, bagaimana pun Mendagri juga adalah jenderal polisi aktif dan mantan Kapolri,” ujar Bupati saat dihubungi wartawan Bangkeppos, Rabu (20/3/2024) sore.
Menurut Bupati, saat ini pihaknya sedang menyusun permohonan dan telaahan staf dengan sangat detail ke Presiden, Cq. Mendagri terkait kasus tersebut.
“Tentunya dengan melampirkan surat dari Kapolres yang menetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Aturan baru PNS ini mengubah PP sebelumnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017.
Pada Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS disebutkan, bahwa ASN yang menjadi tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara.
Menanggapi hal itu, Pj. Bupati menjelaskan, kasus yang menimpa SP adalah murni kasus perdata. Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata.
“Jadi berbeda halnya dengan kasus tindak pidana korupsi. Walaupun begitu, saya nanti akan tuliskan kronologis kasusnya sedetail mungkin, biar Mendagri tau seperti apa yang terjadi di dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Bangkep SP, akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkep, pada Jumat (1/3/2024) silam, sekira pukul 17.30 wita.
Penahanan orang nomor satu di kantor BPBD Bangkep itu, diduga kasus penipuan sejumlah uang ratusan juta rupiah dari salah seorang pengusaha asal kota Luwuk kabupaten Banggai, NK.
SP dikabarkan menerima dana tersebut dengan modus mengiming-imingi korban dengan barter proyek dana hibah dari BNPB pusat tahun anggaran 2017.
Sayangnya, anggaran proyek dimaksud hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Dari situ, NK kemudian menggiring SP ke polres Bangkep, hingga dilakukan penahanan.
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak SIK, dikonfirmasi awak media, membenarkan hal tersebut.
“Iya, sudah dilakukan penahanan hari ini, pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar 17.30 Wita,” ujar Kapolres. ***