Example 728x90
Berita

Kontroversi Pengukuhan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai, Basalo Babolao: Jangan Ego dan Melupakan Tatanan Adat

807
×

Kontroversi Pengukuhan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai, Basalo Babolao: Jangan Ego dan Melupakan Tatanan Adat

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID – Pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Tomundo (Raja) Banggai menggantikan almarhum Moh. Chair Amir atau Hideo Amir oleh Basalo Liang, Adnan Diasamo, menuai kecaman keras dari Basalo Sangkap Batomundoan Banggai.

Pasalnya, prosesi pengangkatan tersebut dinilai melanggar hukum adat Batomundoan Banggai, karena kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Tomundo (raja) bukan berada pada satu Basalo saja, melainkan menjadi hak bersama empat Basalo Sangkap, yakni Basalo Sangkap Kokini, Basalo Sangkap Babolao, Basalo Sangkap Katapean, dan Basalo Sangkap Singgolok.

Masyarakat adat pun memahami bahwa Basalo Sangkap Batomundoan Banggai masih eksis dan lengkap sampai saat ini dalam menjalankan fungsi adat di tanah Banggai.

Baca Juga :   Setelah Sukses Padi Gogo, Pemda Banggai Laut Gencar Kembangkan Ubi Banggai

Berdasarkan Kesepakatan Seba Basalo Sangkap Nomor Istimewa/Basalo/I/2010 tanggal 15 Safar 1431 H atau 29 Januari 2010, telah ditetapkan Muhammad Fikran Ramadhan sebagai Tomundo (Raja) Banggai ke-XXII. Namun karena masih belum dewasa, Basalo Sangkap menunjuk Iwan Zaman sebagai Pelaksana Tugas Tomundo Raja Banggai hingga raja yang sah dinyatakan dewasa.

Basalo Sangkap juga menegaskan bahwa almarhum Moh. Chair Amir (Hideo Amir) yang disebut-sebut sebagai raja sebelumnya tidak pernah dipilih, ditetapkan, ataupun dikukuhkan oleh Basalo Sangkap Batomundoan Banggai, sehingga tidak sah secara adat sebagai Tomundo Banggai.

Menanggapi pengukuhan Bachrudin Amir, Basalo Sangkap Babolao, Husin Puasa, menegaskan bahwa tindakan Basalo Liang mencederai tatanan adat Banggai yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Baca Juga :   Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Proyek Pelabuhan Bungin, Serahkan Rumah untuk Warga Terdampak

“Saya mengimbau kepada seluruh Basalo agar kembali kepada amanat luhur adat. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan Tomundo Raja Banggai hanya empat Basalo Sangkap, yaitu Kokini, Babolao, Singgolok, dan Katapean,” tegas Husin Puasa.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan di antara para pemangku adat tidak boleh membuat masyarakat Banggai melupakan nilai-nilai dasar yang telah diwariskan oleh para leluhur.

“Kami tidak meremehkan kedudukan siapa pun, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa ini amanat leluhur. Jangan karena ego, kita melupakan tatanan adat yang telah dijaga turun-temurun,” pungkasnya.***