SUARAKERATON.ID- Bertempat di aula hotel Carabella Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Minggu (11/08/20224).
Pleno terbuka DPS dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Banggai Laut, Syahrudin M Tintis dan dihadiri divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Hadra A. Aman. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Akhmad. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Instansi terkait, Polres Banggai Kepulauan, Kejari Banggai Laut, Dandim 1308 LB, Kemenag Banggai Laut serta anggota PPK dan panwas se-Kabupaten Banggai Laut.
Mengawali Rapat Pleno Terbuka DPS tersebut, Ketua KPU Banggai Laut, Syahrudin M Tintis dalam sambutannya, menyampaikan, Pleno terbuka DPS sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Ini bukanlah akhir dari penyusunan daftar pemilih tapi ini masih daftar pemilih sementara,” kata Syahrudin.
Selanjutnya, kata Syahrudin, setelah selesai DPS ini tahapan selanjutnya yakniPenyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan DPT.
“Terakhir nantinya pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.
Tentunya dalam penyusunan DPS sampai dengan pleno hari ini, berbagai kegiatan telah dilakukan mulai pencocokan data alis coklit, yang kemudian diinput di sistem aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
“Kalau aplikasinya bermasalah atau gangguan jaringan harus di tunggu. Teman-teman PKK baru selesai melakukan sinkronisasi tadi pagi jam 07.00,” ungkap Ketua Syahrudin.
“Sistem gaji dengan sistem kerjanya kita itu tidak seimbang tetapi namanya penyelenggara Pemilu setiap saat dimanapun da apapun itu harus siap,” tegasnya.
Syahrudin juga menyampaikan, bahwa dalam penyusunan DPS terdapat beberapa kendala di antaranya terdapat pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Aturannya wajid didaftarkan sebagai pemilih.
“Kita akan berkoordinasi nanti dengan Kementerian Agama dan dinas lain seperti dinas dukcapil, dinas pendidikan dan lainnya,” tuturnya. ***