SUARAKERATON.ID- Sebanyak 59 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai Laut resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut itu dilaksanakan di Gedung Ali Hamid, kecamatan banggai, Selasa (09/07/24).
Dari 59 Kepala Desa, sebanyak 29 Kades diperpanjang masa jabatannya dari 2021 sampai dengan 2029 dan 30 Kades dari 2023 sampai dengan 2031.
Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa berpesan agar Kepala Desa terus menjaga amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat.
“Saya ingatkan untuk menjaga amanah yang diberikan masyarakat. Dan kerjasama antara Kepala Desa dan BPD harus terjaga,” ucap Sofyan Kaepa.
Orang nomor satu di Banggai Laut itu juga mengungkapkan bila kerjasama dari Bupati, Camat sampai dengan Kepala desa berjalan baik, Banggai Laut mampu bersaing di 13 Kabupaten/kota yang ada di sulawesi tengah.
“Karena dukungan dan silahturahmi tidak terputus antara Bupati, Kepala Desa, Camat dan BPD,” tandas Bupati.***