Advertising
Example 200x200
Example 728x90
Berita UtamaInternasionalNasionalPemerintahanPendidikan dan Budaya

Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres “Publisher Rights”, Dukung Jurnalisme Berkualitas

163
×

Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres “Publisher Rights”, Dukung Jurnalisme Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan segera menindaklanjuti pengesahan Perpres “Publisher Rights”. (Foto : Dokumen Kominfo)

SUARAKERATON.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights”

Hal itu disampaikan presiden Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional 2024 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/24).

Example 160x350

Dilansir dari laman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.

Baca Juga :   Demokrat Berpeluang 4 Kursi, Patwan Kuba Lirik Ketua DPRD Banggai Laut

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” jelasnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo pada acara puncak HPN kemarin.

Presiden Jokowi pada acara Puncak HPN mengatakan telah menandatangani Perpres Publisher Rights.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menjelaskan Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

“Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Menteri Budi Arie.

Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga :   Pastikan Kehandalan Sarfas, EGM Pertamina Sulawesi Inspeksi Langsung Unit Operasi di FT Luwuk dan FT Banggai Serta Lembaga Penyalur

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” jelas Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga :   Batu Gamping dan Catatan Akademisi

Presiden Jokowi menjelaskan Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” tandasnya.***