Example 728x90
Berita

Pemkab Banggai Laut Launching Aplikasi e-Balimang V.3, Integrasikan SAKIP hingga Satu Data Layanan Publik

6482
×

Pemkab Banggai Laut Launching Aplikasi e-Balimang V.3, Integrasikan SAKIP hingga Satu Data Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Laut ke-13, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Bagian Organisasi melaksanakan Launching Aplikasi e-Balimang Versi 3.

Inovasi ini merupakan pembaruan sistem yang menghadirkan sejumlah fitur strategis, antara lain Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Penilaian Kinerja Individu ASN, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), serta fitur Satu Data Informasi Pelayanan Publik.

Fitur Satu Data tersebut memuat seluruh informasi layanan publik yang tersedia di Kabupaten Banggai Laut dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat melalui laman www.ebalimang.id.

Baca Juga :   1.066 SK PPPK Paruh Waktu Resmi Diserahkan

Launching e-Balimang V.3 ditandai dengan penandatanganan Piagam Peluncuran oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, SH., M.Si., serta pelepasan balon yang dilakukan bersama Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Ketua PKK Provinsi Sulawesi Tengah Nirwanti Bahasoan, Ketua PKK Kabupaten Banggai Laut Ir. Waode Safia, M.Si., serta Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas, SH.

Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan inovasi secara berkelanjutan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.

“Melalui e-Balimang V.3, pemerintah pusat kini dapat melihat dan menilai capaian nyata Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, baik dalam SAKIP, laporan produktivitas ASN, maupun PEKPPP. Sementara itu, masyarakat dapat mengakses langsung berbagai informasi layanan sesuai kebutuhan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :   Prevalensi Stunting Naik, Banggai Laut Meluncurkan Integrasi Layanan Primer

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Baytal, S.Sos., M.M., saat diwawancarai menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik.

Ia menyebutkan, aplikasi e-Balimang yang sebelumnya hanya memuat penilaian kinerja individu ASN, kini dikembangkan dengan tambahan fitur SAKIP, PEKPPP, serta Satu Data Informasi Pelayanan Publik.

“Seluruh informasi layanan publik yang ada di Kabupaten Banggai Laut kini dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui aplikasi ini,” jelas Baytal usai pelaksanan upacara HUT Banggai Laut ke-13, Minggu (14/12/25).

Ia berharap, peluncuran inovasi tersebut dapat mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, diharapkan pula akan muncul lebih banyak inovasi di masing-masing sektor layanan pemerintahan daerah.

Baca Juga :   Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati Sofyan Kaepa: Jabatan Ini Amanah, Saya Tempatkan Berdasarkan Kemampuan

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, lanjutnya, berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, aman, transparan, akuntabel, berkualitas, dan berkeadilan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik, termasuk bagi kelompok rentan.

Senada dengan itu, Kasubag Kelembagaan dan Anjab selaku Inovator e-Balimang, Al Fadhel Alif Utama, S.STP., M.A.P., menyampaikan bahwa pembaruan e-Balimang diharapkan dapat meningkatkan predikat penilaian Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

“Ini adalah wujud komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan berbagai indeks penilaian di kementerian dan lembaga. Saat ini, perangkat daerah sangat aktif berkontribusi dalam penyajian data dan laporan pada aplikasi e-Balimang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh daftar layanan yang tersedia dalam aplikasi merupakan kebutuhan masyarakat yang terus disempurnakan oleh pemerintah daerah. Informasi tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengetahui persyaratan dokumen, waktu penyelesaian, serta biaya layanan sesuai ketentuan perundang-undangan.***