SUARAKERATON.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut bersikap tegas atas dugaan pelanggaran netralitas salah satu PNS Banggai Laut yang viral di media sosial Facebook beberapa hari ini.
Bawaslu Banggai Laut melayangkan surat permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Aryanto Latta, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banggai Laut Moh. Ihwan tanggal 13 Agustus 2024.
Menerima surat permintaan tersebut Aryanto Latta pun memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut, Kamis 15 Agustus 2024 guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang beredar di media sosial Facebook.
Dirinya tiba lebih awal di kantor Bawaslu Banggai Laut pada pukul 09.50 Wita diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Moh. Ihwan, kemudian dilakukan pemeriksaan pukul 10:15 dan selesai pemeriksaan 11:00 Wita.
Usai memberikan keterangan kepada Bawaslu, Aryanto langsung bertemu media untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait foto yang beredar di media sosial yang menyeret namanya bahkan nama Bupati Banggai Laut disalah satu media online.
Menurutnya, pertemuan antara dia dan
Bupati Sofyan Kaepa yang bakal maju kembali di Pilkada Banggai Laut itu bukan hal yang disengajakan.
“Waktu itu pertemuan bertepatan dengan penyerahan surat rekomendasi kepada Pak Bupati, saya disitu minta tanda tangan,” ucap Aryanto di depan media, Kamis (15/08/24).
Ia menyebut, segala tudingan yang disebarkan melalui media sosial telah diklarifikasi kepada Bawaslu Banggai Laut.
“Semuanya sudah saya jelaskan ke Bawaslu tadi di dalam,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai Laut, Moh. Ihwan mengatakan pemanggilan kepada Kadis DPM & PTSP merupakan langkah preventif Bawaslu dalam upaya pencegahan.
“Kita sudah melakukan permintaan keterangan dari yang bersangkutan, dan setelah ini masih akan dilakukan penelusuran dengan melakukan pemanggilan beberapa saksi,” ucap Moh. Ihwan.
Sebagai lembaga pengawasan pemilu, Ihwan menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan SOP yang berlaku.
“Kita ini lembaga jadi harus melalui pleno pimpinan, yang jelasnya sebagai langkah awal Bawaslu Banggai Laut telah mengambil sikap dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelas Ihwan.
Selanjutnya Bawaslu Banggai Laut akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan kepala Dinas DPM & PTSP Banggai Laut, Aryanto Latta.
“Kami akan melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang kami dapatkan di media,” katanya.
Hingga saat ini, Bawaslu Banggai Laut belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aryanto Latta sebagai ASN.
“Sampai dengan hari ini belum ada laporan resmi dari masyarakat, namun karna isu ini sudah kemana-mana makanya Bawaslu melakukan upaya penelusuran melalui media sosial, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” tandas Ihwan.
Ihwan juga menyebut pemanggilan kepala DPM & PTSP ini bukan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat tetapi sebagai upaya pencegahan yang diambil langsung Bawaslu Banggai Laut.***