KPU Banggai Laut : Selanjutnya Veriverifikasi Administrasi
SUARAKERATON.ID- KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.
Di hari terakhir pendaftaran, pasangan calon perseorangan, Rusli Banun dan Rasis Abdullah bersama tim tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banggai Laut sekira Pukul 21:09.
Kehadiran pasangan calon perseorangan ini diterima Ketua Komisioner Banggai Laut Syahrudin M. Tintis dan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Randy Pebrianto Lodik.
Pasangan Calon persorangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 kepada Ketua KPU Syahrudin M. Tintis didampingi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Randy Pebrianto Lodik serta disaksikan Ketua Bawaslu Moh. Ihwan dan anggota Bawaslu Matara Andi Matalata.
Syarat dukung pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai Laut tahun 2024 yakni 10 persen dari jumlah DPT terakhir yang tersebar di tujuh kecamatan. Dimana jumlah DPT terakhir Banggai Laut berjumlah 52.275. Berarti syarat minimal dukungan 5.228 yang tersebar minimal 4 kecamatan.
“Syarat dukungan, KTP dan surat pernyataan dukungan calon perseorangan sudah terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pilkada,” terang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Randy Pebrianto Lodik pada awak media.
“Sesuai dengan dukungan yang sudah terinput pasangan Calon perseorangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah, berjumlah 5.281,” ungkapnya.
Setelah KPU menerima dan dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. ***