Advertising
Example 325x300
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaNasionalPilkada 2024Sulteng

Rusli Banun dan Rasis Abdullah Serahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Banggai Laut

606
×

Rusli Banun dan Rasis Abdullah Serahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Banggai Laut

Sebarkan artikel ini
KPU Banggai Laut Menyerahkan Berita Acara Syarat Dukungan oleh pasangan calon perseorangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah (FOTO SUARAKERATON.ID

KPU Banggai Laut : Selanjutnya Veriverifikasi Administrasi 

SUARAKERATON.ID- KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.

Example 300x600

Di hari terakhir pendaftaran, pasangan calon perseorangan, Rusli Banun dan Rasis Abdullah bersama tim tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banggai Laut sekira Pukul 21:09.

Rusli Banun Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Banggai Laut untuk pilkada 2024. (FOTO SUARAKERATON.ID)

Kehadiran pasangan calon perseorangan ini diterima Ketua Komisioner Banggai Laut Syahrudin M. Tintis dan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Randy Pebrianto Lodik.

Pasangan Calon persorangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 kepada Ketua KPU Syahrudin M. Tintis didampingi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Randy Pebrianto Lodik serta disaksikan Ketua Bawaslu Moh. Ihwan dan anggota Bawaslu Matara Andi Matalata.

Syarat dukung pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai Laut tahun 2024 yakni 10 persen dari jumlah DPT terakhir yang tersebar di tujuh kecamatan. Dimana jumlah DPT terakhir Banggai Laut berjumlah 52.275. Berarti syarat minimal dukungan 5.228 yang tersebar minimal 4 kecamatan.
“Syarat dukungan, KTP dan surat pernyataan dukungan calon perseorangan sudah terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pilkada,” terang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Randy Pebrianto Lodik pada awak media.
“Sesuai dengan dukungan yang sudah terinput pasangan Calon perseorangan Rusli Banun dan Rasis Abdullah, berjumlah 5.281,” ungkapnya.

Setelah KPU menerima dan dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. ***

Example 160x350
Baca Juga :   Heboh, Selain di Bangkep, Bakal Ada Pejabat Lainnya di Banggai Laut yang Bakal di Ciduk, Bagini Kata Kapolres!
Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350