Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
BeritaBerita UtamaNasionalPemerintahanPilkada 2024PolitikSulteng

Usai Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Nomor 8 2024

134
×

Usai Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Nomor 8 2024

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Skenario Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berubah, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah di Pilkada 2024.

Pada putusannya, MK membolehkan Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan mekanisme baru.

Dalam hal ini terdapat beberapa Putusan MK yang secara substansi akan berpotensi merubah persyaratan pencalonan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/24), yaitu:

MK memutuskan, Partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca Juga :   Sofyan Kaepa Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Gerindra

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetaplebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut;

d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut;”

Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang secara tekstual diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU 8/2024.

Baca Juga :   KPU Banggai Laut Mulai Lakukan Coklit Hari Ini, Berikut Jadwalnya!

Selain itu, MK juga memutuskan terkait batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan.

Sentara itu, mengingat kedudukan putusan MK adalah self executing, dalam rilisnya, KPU RI mengambil langkah-langkah cepat dengan mengkaji salinan putusan MK secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK dimaksud.

KPU juga melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Putusan MK tersebut dan menyosialisasikan kepada partai politik terkait dengan putusan tersebut.

KPU juga melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.***