SUARAKERATON.ID- Masyarakat Desa Popisi Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut menyegel kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (27/06/24).
Penyegelan kantor BPD Popisi itu dilakukan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Popisi Menggugat (Gempa).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, penyegelan Kantor BPD merupakan bentuk protes masyarakat kepada BPD Desa Popisi yang tidak lagi menggunakan gedung kantor sebagai kantor resmi Badan Permusyawaratan Desa.
“Sejak tahun 2021 Kantor BPD tidak lagi digunakan, padahal gedung kantor masih layak untuk digunakan. BPD memilih untuk berkantor di Kantor Desa,” ungkap Koordinator GEMPA Iksan Aluman.
Bukan hanya itu saja, mereka menduga Pemerintah Desa tidak sehat dan ada indikasi tindak pidana korupsi.
Hal itu dikarenakan dengan tidak adanya APBDes yang diketahui setelah Gempa meminta audensi alias RDP dengan pihak BPD Desa Popisi.
“Tidak ada APBDes di tangan BPD dari tahun 2019 sampai 2024,” kata Iksan.
Gempa juga menduga ada indikasi Persengkokolan antara Ketua BPD dan Kepala Desa Posisi yang secara garis kekeluargaan masih bersaudara.***