SUARAKERATON.ID- DPRD Banggai Laut melalui Komisi III mulai membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Banggai Laut, Senin (19/05/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, bersama jajaran Komisi III dan sejumlah OPD terkait.
Salah satu poin penting dalam revisi perda tersebut yakni pengaturan standar biaya transportasi pasien rujukan, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan, agar nantinya dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan dan tidak lagi membebani masyarakat.
Turut mendampingi Ketua Komisi III Laongke dan Wakil Ketua Komisi III Syamsul F Latif. Hadir pula anggota Komisi III lainnya, yakni Lahami Lagasi, Zulfikar dan Marda Kadir.
Dari pihak eksekutif, hadir Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Laut, Balsam Sarikaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pendapatan dan retribusi daerah.
Beberapa OPD yang terlibat dalam pembahasan di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Salah satu poin krusial dalam revisi perda tersebut adalah standardisasi biaya transportasi pasien rujukan, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Labobo, Bangkurung, dan Bokan Kepulauan, termasuk pasien rujukan dari Pulau Banggai menuju Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam Perda sebelumnya, standar biaya transportasi pasien rujukan dari puskesmas ke rumah sakit maupun ke fasilitas kesehatan di Luwuk belum diatur secara jelas. Kondisi itu menyebabkan biaya transportasi medis selama ini belum dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan karena tidak memiliki dasar hukum.
“Pada perubahan perda ini, DPRD mendorong hal tersebut. Sehingga dengan adanya klaim BPJS, masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya transportasi. Hal ini juga sudah dibahas di tingkat OPD teknis dan pihak BPJS juga turut hadir,” ujar Patwan Kuba dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, apabila revisi perda ini resmi diundangkan, maka biaya transportasi medis masyarakat akan sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Semua transportasi, misalnya dari Lantibung ke Banggai atau dari Banggai ke Luwuk, itu dibayar menjadi tanggungan BPJS. Selama ini klaim tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar hukum. Dengan adanya perubahan perda ini, sudah bisa diklaim. Semoga bisa membantu masyarakat kita,” tandasnya.
Selain sektor kesehatan, rapat kerja tersebut juga membahas sejumlah perubahan terkait retribusi daerah guna memaksimalkan potensi PAD Kabupaten Banggai Laut.
Melalui revisi regulasi PDRD ini, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat instrumen hukum daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai Laut.***










