Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
BeritaBerita UtamaHukum Kriminal dan PeristiwaPilkada 2024

Kajari Reinhard Tololiu Bawakan Materi di Kegiatan KPU Banggai Laut

149
×

Kajari Reinhard Tololiu Bawakan Materi di Kegiatan KPU Banggai Laut

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reinhard Tololiu, SH.,MH menjadi narasumber pertama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut di Hotel Banggai Kelurahan Lompio Kecamatan Banggai, Senin (29/07/24).

Pada kesempatan itu Kajari Banggai Laut Reinhard Tololiu menyampaikan materi tentang Masalah Hukum dalam pemilihan. Dalam materi tersebut terdapat tujuh poin penting yakni Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Tindak Pidana Pemilihan, Sengketa Proses di Bawaslu, Sengketa Proses di PTUN, Sengketa hasil Mahkamah Konstitusi dan Tindak Pidana Lain (diluar tindak pidana pemilihan).

Selain itu, Kajari Banggai Laut Reinhard Tololiu juga menambahkan, terdapat beberapa tindak pidana korupsi yang berkesinambungan dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, diantaranya Merugikan Keuangan Negara, Suap Menyuap, dan Gratifikasi.
“Pengelolaan keuangan negara harus benar, korupsi juga bukan hanya salah dalam pengelolaan keuangan negara tetapi juga dalam hal seperti suap menyuap dan gratifikasi,” kata Kajari Reinhard Tololiu.

Sehingga dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menghimbau untuk para Panitia Pemilihan Kecamatan agar menghindari tindakan tersebut.
“Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum jangan coba-coba lakukan hal tersebut,” tegasnya.

Disampaikan pula bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi mitigasi risiko pelaksanaan pemilihan serentak yaitu dengan pengetahuan akan prosedur dan aturan hukum yang jelas, transparasi dan akuntabilitas, pendidikan dan pelatihan, konsultasi dengan pejabat yang lebih tinggi atau yang berkompeten, penegakan hukum yang tegas, dan mekanisme pengawasan.

Atas penyampaian materi tersebut diharapkan agar seluruh peserta dapat memahami potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 ini dan sadar terhadap regulasi pemilihan serentak yang berlaku.
“Semoga bisa dimengerti dan dipahami,” tutur Kajari Reinhard Tololiu di akhir materinya. ***

Baca Juga :   Sambut HBA dan HUT IAD Tahun 2024, Kejari Banggai Laut Gelar Kegiatan Bhakti Sosial