Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaNasionalPilkada 2024Politik

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024, ini dia Jadwal dan Tahapannya!

226
×

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024, ini dia Jadwal dan Tahapannya!

Sebarkan artikel ini
Tersisa sembilan bulan, pemilihan serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (Foto : Freepek).

SUARAKERATON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan pereraturan tentang tahapan dan jadwal pilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di tetapkan serta di undangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. (Foto : Tangkapan layar)

Merujuk pada dasar tersebut, maka pilkada serentak menyisahkan sembilan bulan lagi.

Baca Juga :   Masyarakat Aman, Ekonomi Maju, PT Pertamina Fuel Terminal Banggai Sukses Selesaikan Pembangunan Jalur Pipa BBM dan Luncurkan Wisata New Kuliner.

Nah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Berikut tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU RI, meliputi dari persiapan dan penyelenggaraan.

  1. Perencanaan program dan anggaran, tanggal 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, tanggal 18 November 2024.
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, tanggal 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan tanggal 17 April sampai dengan 05 November 2024.
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bawaslu.
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan tanggal 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan yang diagendakan pada tanggal 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.

Baca Juga :   Polsek Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Banggai Laut, Tiga Pelaku Sudah Diamankan

Sementara pada tahapan penyelenggaraan diawali dengan :

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon, tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon, tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon, tanggal 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye, tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.***