Advertising
Example 300x600
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaHukum Kriminal dan PeristiwaSulteng

Wah, Polsek Liang Bongkar Penyalahgunaan Obat Daftar G Di Kalangan Pelajar, Dipesan Melalui Media Sosial

59
×

Wah, Polsek Liang Bongkar Penyalahgunaan Obat Daftar G Di Kalangan Pelajar, Dipesan Melalui Media Sosial

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON-Polsek Liang Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulawesi Tengah, gencar melakukan kegiatan Kepolisian baik berupa kegiatan preemtif, preventif maupun represif di wilayah hukum Polsek Liang selama seminggu terakhir.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin asimanjutak, S.I.K melalui Kapolsek Liang IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH menyampaikan, pihaknya bersama Personil Polsek Liang dalam seminggu ini telah membongkar penyalahgunaan obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) di kalangan pelajar.

“Pengungkapan tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis THD tanpa resep dokter di kalangan pelajar,” katanya, Senin (29/01/24).

Baca Juga :   Polsek Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Banggai Laut, Tiga Pelaku Sudah Diamankan

Atas dasar tersebut polsek liang gerak cepat menindaklanjuti keluhan dan informasi dari masyarakat tersebut.

 “Polsek Liang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan diketahui telah beredar obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) di kalangan pelajar tanpa ijin edar dan pastinya tampa resep dari dokter,” ungkap kapolsek IPTU Muh. Ruhil

Setelah itu dilaksanakan pengembangan terhadap siapa saja para pelajar yang mengkonsumsi obat keras tersebut dan siapa pengedar obat tersebut di kalangan pelajar.

Baca Juga :   Fuel Terminal Manager Banggai Danang A.S Pindah Tugas ke Aceh, Sofyan Kaepa Ucapkan Terima Kasih
Baca Juga :   Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024, Non ASN diprioritaskan dan Peluang Fresh Graduate Terbuka Lebar

“Setelah diperoleh informasi yang A1 maka dilakukanlah razia dan interogasi terhadap para pelajar tersebut dan mereka pun mengakui telah mengkonsumsi obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam beberapa bulan terakhir ini dan para pelajar mengaku bahwa obat tersebut di dapatkan dari seseorang bandar yang berdomisili di luar Kabupaten Bangkep dengan cara mengirimkan paket obat yang telah di pesan sesuai pesanan dengan menggunakan pesan di aplikasi media sosial,” Jelasnya.

Kemudian, lanjut IPTU Muh. Ruhil, obat terlarang tersebut dikonsumsi pada saat pesta atau acara lainnya.

“setelah obatnya sampai kemudian mereka konsumsi secara bersama-sama atau secara bertahap dan biasa dikonsumsi pada saat adanya pesta atau acara resepsi pernikahan di desa-desa,” ujar Kapolsek dengan pangkat balok dua dipundaknya tersebut.

Baca Juga :   Kunjungi LKPP-RI, Bupati Sofyan Pasti Tender Proyek 2024 Dipercepat

Dari hasil pengembangan secara keseluruhan di ketahui ada 12 (Dua Belas) orang pelajar yang mengkonsumsi obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dan terdapat 9 (Sembilan) butir Obat THD yang belum sempat di konsumsi oleh para pelajar tersebut.

Selanjutnya Polsek Liang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep, BNN Kab. Bangkep, pihak sekolah dan orang tua dari para pelajar tersebut.

Dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak dan berbagai pertimbangan diantaranya para pelajar hanya mengkonsumsi obat keras tersebut secara mandiri tanpa memperjualbelikan atau mengedarkan pada pelajar atau masyarakat lainya.

Baca Juga :   Cegah Stunting, Dikpora Balut Salurkan Bantuan Susu Kepada Anak TK di Kecamatan Bokan Kepulauan

Selain itu, Polsek liang melakukan pembinaan  terhadap 12 orang pelajar yang menyalahgunakan obat terlarang tersebut di Polsek Liang.

Perlu diketahui bahwa penggunaan obat keras yang masuk dalam daftar G apabila tidak sesuai dengan resep dokter maka dapat membahayakan dan merusak tubuh dari para pengunanya, dimana dapat menimbulkan efek samping bisa menyebabkan pusing dan pandangan kabur, menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

Tidak hanya itu, penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan dan bahkan lebih parahnya kematian diakibatkan tidak berfungsi organ tubuh manusia, selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas saat penggunanya berkendara di jalan raya.

Baca Juga :   Dikpora Balut Salurkan Bantuan Beasiswa Prestasi Untuk Pelajar SMP di Wilayah Kecamatan Bokan Kepulauan

“Olehnya itu kami menghimbau khususnya para orang tua agar selalu mengawasi setiap anaknya khususnya para ABG dimana banyak dampak negatif yang didapatkan apabila sianak salah dalam memilih teman dan lingkungan bergaulnya atau Circle pertemananya, serta terus lakukan bimbingan baik moral dan agama sehingga dapat menciptakan generasi muda yang unggul, berilmu pengetahuan, bermoral, berkarakter serta memiliki sifat religius sehingga dapat menjauhkan anak-anak dari perbuatan yang melanggar ketentuan,” ucap kapolsek.

“kami juga harapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh masyarakat guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang, saat dan pasca Pemilu 2024,” tutupnya.