Advertising
Example 325x300
Example 325x70 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350
Berita UtamaHukum Kriminal dan PeristiwaSulteng

Polsek Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Banggai Laut, Tiga Pelaku Sudah Diamankan

1004
×

Polsek Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Banggai Laut, Tiga Pelaku Sudah Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Banggai Laut ungkap aksi kejahatan pencurian di Banggai Laut. (Foto : Dok Suarakeraton)

SUARAKERATON-Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian yang terjadi di wilayahnya baru-baru ini.

Kapolsek Banggai Laut, AKP Gimanto mengatakan, pengungkapan kasus atas dasar laporan nomor LP-B/7/I/2024/SPKT/Res.Bangkep/Polda Sulteng, tanggal 8 Januari 2024 dan LP-B/6/I/2024/SPKT//Res.Bangkep/Polda Sulteng, tanggal 8 Januari 2024.

Example 300x600

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DR (17), RR (18) dan SK (18).

Baca Juga :   Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024, Non ASN diprioritaskan dan Peluang Fresh Graduate Terbuka Lebar

Dari ketiga pelaku tersebut, satu diantaranya yaitu RR, telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua  kali di lokasi berbeda.

Foto : Dok Suarakeraton

Pada pencurian pertama RR bersama rekannya SK melakukan aksinya pada tanggal 21 Desember 2023 di Cafe Farah yang beralamat di jalur dua desa lampa, kecamatan banggai.

Keduanya melakukan aksinya setelah melakukan pemantauan di cafe tersebut.

Baca Juga :   Kunjungi LKPP-RI, Bupati Sofyan Pasti Tender Proyek 2024 Dipercepat

“RR dan SK melakukan pengamatan, saat keadaan sunyi, keduanya masuk melalui pintu depan dengan merusak pintu menggunakan tang,” kata kapolsek Gimanto pada Konferensi Pers di Polsek Banggai, Selasa (23/01/24).

Dari hasil kejahatan tersebut, kedua pelaku mengamankan barang hasil curian disebuah rumah kerabatnya yaitu RN di Kel. Tanobonunungan Kecamatan Banggai.

Tidak hanya itu, pelaku RR juga kembali melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya DR, keduanya membobol sebuah Konter Handphone berlokasi di desa lampa, Kecamatan Banggai pada 29 Desember tahun 2023 kemarin.

Baca Juga :   Cegah Stunting, Dikpora Balut Salurkan Bantuan Susu Kepada Anak TK di Kecamatan Bokan Kepulauan

“Pelaku menjalankan aksinya pada pukul 02.00 dini hari, disaat pemilik sedang enak tertudur,” sebut Gimanto

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku telah melakukan pemantauan cukup lama di konter tersebut.

“Pelaku masuk melalui pintu depan dengan merusak gembok pintu menggunakan kunci T dan obeng,” ungkap Gimanto.

Baca Juga :   Dikpora Balut Salurkan Bantuan Beasiswa Prestasi Untuk Pelajar SMP di Wilayah Kecamatan Bokan Kepulauan

Dalam aksinya, gimanto mengatakan, pelaku DR bertindak sebagai pembobol sementara RR bertindak sebagai pemantau dari atas kendaraan yang digunakan.

“DR melakukan aksinya sebagai pelaku pembobol sementara RR menunggu diluar sambil memantau situasi,” katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 barang bukti dari hasil pencurian di dua lokasi tersebut.

Baca Juga :   Gercep, Sofyan Kaepa Lantik Camat dan Sekcam Bokan Kepulauan di Awal Tahun 2024

Pada hasil kejahatan di Cafe Farah, polisi mengamankan 7 barang bukti berupa 2 buah salon merk Pro15 Passive warna hitam, 1 buah amply player merk Ealsen, 1 buah Mick warna kuning emas, 1 buah alat pemanggang roti warna putih, 1 buah toples kopi warna hitam, 1 buah alat pres minuman merk Sealing Machine dan 1 unit sepeda motor merk yamaha Vino warna putih.

Sedangkan barang bukti lainnya pada kasus pencurian di sebuah Konter Handhone, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti diantaranya 12 Handphone bermerk, 1 buah Tas  ransel dan 1 unit kendaraan sepeda motor.

Adapun hasil kejahatan tersebut sebagian diserahkan kepada kepada pelaku RR dan sebagiannya lagi dijual.

Aksi pencurian tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan tim lidik polsek Banggai laut dan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara.

“Atas tindak kejahatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), ke-3e, 4e, 5e dan ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Gimanto.***

Example 160x350
Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350 Example 160x350