SUARAKERATON-Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian yang terjadi di wilayahnya baru-baru ini.
Kapolsek Banggai Laut, AKP Gimanto mengatakan, pengungkapan kasus atas dasar laporan nomor LP-B/7/I/2024/SPKT/Res.Bangkep/Polda Sulteng, tanggal 8 Januari 2024 dan LP-B/6/I/2024/SPKT//Res.Bangkep/Polda Sulteng, tanggal 8 Januari 2024.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DR (17), RR (18) dan SK (18).
Dari ketiga pelaku tersebut, satu diantaranya yaitu RR, telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Pada pencurian pertama RR bersama rekannya SK melakukan aksinya pada tanggal 21 Desember 2023 di Cafe Farah yang beralamat di jalur dua desa lampa, kecamatan banggai.
Keduanya melakukan aksinya setelah melakukan pemantauan di cafe tersebut.
“RR dan SK melakukan pengamatan, saat keadaan sunyi, keduanya masuk melalui pintu depan dengan merusak pintu menggunakan tang,” kata kapolsek Gimanto pada Konferensi Pers di Polsek Banggai, Selasa (23/01/24).
Dari hasil kejahatan tersebut, kedua pelaku mengamankan barang hasil curian disebuah rumah kerabatnya yaitu RN di Kel. Tanobonunungan Kecamatan Banggai.
Tidak hanya itu, pelaku RR juga kembali melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya DR, keduanya membobol sebuah Konter Handphone berlokasi di desa lampa, Kecamatan Banggai pada 29 Desember tahun 2023 kemarin.
“Pelaku menjalankan aksinya pada pukul 02.00 dini hari, disaat pemilik sedang enak tertudur,” sebut Gimanto
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku telah melakukan pemantauan cukup lama di konter tersebut.
“Pelaku masuk melalui pintu depan dengan merusak gembok pintu menggunakan kunci T dan obeng,” ungkap Gimanto.
Dalam aksinya, gimanto mengatakan, pelaku DR bertindak sebagai pembobol sementara RR bertindak sebagai pemantau dari atas kendaraan yang digunakan.
“DR melakukan aksinya sebagai pelaku pembobol sementara RR menunggu diluar sambil memantau situasi,” katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 barang bukti dari hasil pencurian di dua lokasi tersebut.
Pada hasil kejahatan di Cafe Farah, polisi mengamankan 7 barang bukti berupa 2 buah salon merk Pro15 Passive warna hitam, 1 buah amply player merk Ealsen, 1 buah Mick warna kuning emas, 1 buah alat pemanggang roti warna putih, 1 buah toples kopi warna hitam, 1 buah alat pres minuman merk Sealing Machine dan 1 unit sepeda motor merk yamaha Vino warna putih.
Sedangkan barang bukti lainnya pada kasus pencurian di sebuah Konter Handhone, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti diantaranya 12 Handphone bermerk, 1 buah Tas ransel dan 1 unit kendaraan sepeda motor.
Adapun hasil kejahatan tersebut sebagian diserahkan kepada kepada pelaku RR dan sebagiannya lagi dijual.
Aksi pencurian tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan tim lidik polsek Banggai laut dan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara.
“Atas tindak kejahatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), ke-3e, 4e, 5e dan ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Gimanto.***