SUARAKERATON.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut musnahakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum (inkracht) sebanyak 43 dari berbagai perkara tindak pidana umum, Selasa (16/07/24).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reinhard Tololiu, SH., MH, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Nanggai Laut, Desa Timbong Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan diawali dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reinhard Tololiu, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajari Banggai Laut Reinhard Tololiu mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa benda yang berdasarkan putusan hakim dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam setiap tahun guna menjalankan putusan Pengadlan, yang berkekuatan Hukum Tetap dan merupakan langkah konkret dalam menjaga transparansi kejaksaan, terutama terhadap barang bukti yang dapat berpotensi merugikan masyarakat serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP,” tuturnya.
Selanjutnya pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Taufik Wahab,SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolres Banggai Kepulauan, Kapolsek Banggai, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sekdis Kesehatan serta Pegawai Kejaksaan Negeri Bangai Laut.
Barang bukti dimusnahkan Kejari Banggai Laut dari 43 perkara yang berkekuatan hukum tetap terdiri dari Tindak Pidana NAPZA, Perlindungan Anak, Cabul, Perjudian, Penganiayaan, dan Perikanan. ***