SUARAKERATON.ID- Upaya Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa dan Ablit H Ilyas untuk menyematkan nama Bandar Udara Banggai Laut menjadi Bandara “Maulana Prins Mandapar” akhirnya disetujui oleh Kementerian Perhubungan RI.
Keputusan persetujuan penetapan nama bandara Maulana Prins Mandapar di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 43 Tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tanggal 06 Mei 2024 di Jakarta.
Keputusan Persetujuan penetapan nama Maulana Prins Mandapar sebagai nama Bandara di Banggai Laut itu berdasarkan usulan Bupati Banggai Laut melalui surat permohonan Bupati Banggai Laut Nomor 550/23/Dishub/2024 tanggal 09 Januari 2024 perihal permohonan nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, dan
1. Surat Persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.11.1/1005/Dis.HUB Banggai Laut tanggal 22 November 2023 perihal Persetujuan Nama Bandar Udara Di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 160/965/DPRD, tanggal 4 Oktober 2021 perihal Rekomendasi usulan nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Surat Persetujuan Bupati Banggai Laut Nomor 550/24/DISHUB/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Permohonan Persetujuan Nama Bandar Udara Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 170/040/DPRD-Balut/2021 tanggal 16 Agustus 2021 perihal Dukungan Nama Bandar Udara Banggai Laut
5. Surat Pernyataan Perangkat Adat Banggai BASALO SANGKAP tanggal 11 Januari 2024 yang menyatakan persetujuan Penetapan Nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut dengan Nama Bandar Udara “Maulana Prins Mandapar”
6. Surat Bupati Banggai Laut Nomor 035/26/Bupati/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang menyatakan keterangan tidak bisa menemui Ahli Waris yang belum jelas keberadaannya dan telah dilakukannya publikasi usulan nama Bandar Udara Banggai Laut dengan nama Maulana Prins Mandapar oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui media cetak dan/atau elektronik;
7. Bukti Publikasi Usulan Nama Bandar Udara melalui Media Cetak dan/atau Elektronik.
8. Surat Bupati Banggai Laut Nomor 034/27/Bupati/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang menyatakan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari Masyarakat atau Lembaga/Organisasi Masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama bandar udara melalui media cetak dan/atau elektronik.
9. Latar Belakang Penggunaan Nama Bandar Udara Banggai Laut ”Maulana Prins Mandapar” yang dibuat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Laut pada Oktober 2023;
10. Surat Bupati Banggai Laut Nomor 034/28/Bupati/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang menyatakan bahwa bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari Pihak lain atas pemakaian nama Maulana Prins Mandapar sebagai nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut.
11. Surat Bupati Banggai Laut Nomor 034/29/Bupati/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang menyatakan tidak akan melakukan perubahan nama terhadap nama Bandar Udara dimaksud dalam jangka waktu 20 (Dua Puluh) Tahun Sejak perubahan nama Bandar Udara ditetapkan.
12. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor HK.203/1/12/DRJU.KUM-2024 tanggal 19 April 2024 perihal Usulan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Nama Bandar Udara Maulana Prins Mandapar di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dibeberapa kesempatan mengatakan telah berkoordinasi dengan kementerian perhubungan dan memastikan tiket pesawat dengan harga terjangkau.
“Banggai Laut-Palu Rp. 600.000, Banggai Laut-Luwuk Rp. 350.000 dan Banggai Laut-Gorontalo Rp. 450.000,” beber Sofyan Kaepa saat membuka orientasi PPPK, Senin (22/07/24) kemarin.
Bupati Sofyan Kaepa juga memastikan Bandara Udara Maulana Prins Mandapar akan segera beroperasi.***