Advertising
Example 200x200
Example 728x90
Berita Utama

DPRD Balut Gelar RDP Dengan PLN, Pertanyakan Usulan Jam Operasional di Kecamatan Labobo, Bangkurung dan Bokan

275
×

DPRD Balut Gelar RDP Dengan PLN, Pertanyakan Usulan Jam Operasional di Kecamatan Labobo, Bangkurung dan Bokan

Sebarkan artikel ini

SUARAKERATON.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN Nusa Daya Luwuk dan ULP PLN Banggai, Senin (10/03/25).

Salah satu pemicu utama rapat ini adalah dugaan bahwa PLN mengabaikan surat resmi dari Bupati Banggai Laut yang meminta perhatian terhadap kondisi kelistrikan untuk penambahan daya selama bulan suci ramdhan di wilayah kecamatan Labobo, Bangkurung dan Bokan Kepulauan.

Example 160x350

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba dalam rapat dengar pendapat tersebut menegaskan bahwa permasalahan listrik yang kerap terjadi harus segera diselesaikan.

Baca Juga :   KPU Nyatakan Rusli Banun-Rasis Abdullah Lanjut Verifikasi Faktual, Abdullah M Malida-Mulyanu La'adila TMS

“Kami mendapatkan desakan dari masyarakat terkait jam operasional PLN, Upaya pemerintah daerah untuk meminta penambahan jam operasional juga sudah cukup pajang bahkan permohonan perpanjangan jam operasional sudah pernah diajukan sejak tahun 2021 ditiga kecamatan,” ungkap Patwan

Bukan haya itu, Patwan menilai PLN acuh dengan surat Bupati Banggai Laut dan tidak peka dalam merespon kebutuhan masyarakat dalam menghadapi bulan suci ramadhan.

“Untuk itu, DPRD minta penjelasan dari pihak PLN sebagai bentuk pertanggungjawaban publik pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegas politisi Demokrat itu.

Baca Juga :   KPU Banggai Laut Terima Berkas Pendaftaran Pasangan SINGA JUARA

Senada dengan Patwan Kuba, Anggota DPRD Komisi III, Zulfikar juga menilai hal tersebut tidak bisa di toleransi mengingat upaya pemerintah daerah melalui surat bupati bangai laut telah lama dikirimkan namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

“Tahun-tahun sebelumnya penambahan jam operasional di bulan ramadhan bisa dilakukan, saat ini hanya karena alasan surat perintah, masyarakat mejadi korban dikarenakan masalah klasik,” tandas Zulfikar.

Perlu diketahui, Surat yang dikirimkan Bupati Banggai Laut nomor 500/397/Bag.ESDAP/II tenang permohonan perpanjangan jam operasional selama bulan suci ramadhan pada tanggal 27 Februari 2025 merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :   Kajari Berserta Pegawai Kejari Banggai Laut Ikuti Tes Urine

Semetara itu, Perwakilan PLN Rahmat Hidayat dalam RDP memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan surat tersebut, namun, mereka mengaku masih menunggu persetujuan dari atasan.

“PLN nusa daya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menambah jam operasional. Namun kami menunggu surat perintah dari PLN pusat dan PLN (Persero) Unit Suluttenggo,” ungkap perwakilan PLN Nusa Daya Luwuk

Ia juga mengaku faktor lain yang menjadi hambatan yaitu ketersediaan BBM dari pertamina.

Baca Juga :   Jembatan Paisu Puso Banggai Laut Akan di Bangun 2025, PU Bina Marga Sulteng Tinjau Lokasi Pembangunan dan Ruas Jalan Tinakin Mato

“Pertamina hanya memiliki 35 kl sementara PLN membutuhkan 48 kl untuk kebutuhan operasional,” jelasnya.

Meski begitu, pihak PLN Nusa Daya mengakui akan menindak lanjuti beberapa usulan dari hasil RDP dengan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala Bagian Ekonomi, SDA dan Pembangunan, Ir. Saumudin Samatan, ST.

Baca Juga :   Ini Pesan Ahmad Ali Jika Terpilih Jadi Gubernur dan Sofyan Kaepa Jadi Bupati Banggai Laut

Sementara itu, Ketua DPRD Patwan Kuba juga meminta jam operasional tidak hanya bertambah pada bulan ramadhan saja tetapi penambahan jam operasional bisa dilakukan secara permanen di tiga kecamatan yaitu Labobo, Bangkurung dan Bokan Kepulauan.

“Masih bayak desa yang tidak bisa menikmati listrik sementara masyarakat membayar pajak,” ucap Patwan.

Dalam waktu dekat, patwan mengungkapkan ia bersama komisi III DPRD Banggai Laut akan berkunjung langsung ke PLN pusat untuk mencari solusi.***