SUARAKERATON.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN Nusa Daya Luwuk dan ULP PLN Banggai, Senin (10/03/25).
Salah satu pemicu utama rapat ini adalah dugaan bahwa PLN mengabaikan surat resmi dari Bupati Banggai Laut yang meminta perhatian terhadap kondisi kelistrikan untuk penambahan daya selama bulan suci ramdhan di wilayah kecamatan Labobo, Bangkurung dan Bokan Kepulauan.
Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba dalam rapat dengar pendapat tersebut menegaskan bahwa permasalahan listrik yang kerap terjadi harus segera diselesaikan.
“Kami mendapatkan desakan dari masyarakat terkait jam operasional PLN, Upaya pemerintah daerah untuk meminta penambahan jam operasional juga sudah cukup pajang bahkan permohonan perpanjangan jam operasional sudah pernah diajukan sejak tahun 2021 ditiga kecamatan,” ungkap Patwan
Bukan haya itu, Patwan menilai PLN acuh dengan surat Bupati Banggai Laut dan tidak peka dalam merespon kebutuhan masyarakat dalam menghadapi bulan suci ramadhan.
“Untuk itu, DPRD minta penjelasan dari pihak PLN sebagai bentuk pertanggungjawaban publik pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegas politisi Demokrat itu.
Senada dengan Patwan Kuba, Anggota DPRD Komisi III, Zulfikar juga menilai hal tersebut tidak bisa di toleransi mengingat upaya pemerintah daerah melalui surat bupati bangai laut telah lama dikirimkan namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
“Tahun-tahun sebelumnya penambahan jam operasional di bulan ramadhan bisa dilakukan, saat ini hanya karena alasan surat perintah, masyarakat mejadi korban dikarenakan masalah klasik,” tandas Zulfikar.
Perlu diketahui, Surat yang dikirimkan Bupati Banggai Laut nomor 500/397/Bag.ESDAP/II tenang permohonan perpanjangan jam operasional selama bulan suci ramadhan pada tanggal 27 Februari 2025 merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
Semetara itu, Perwakilan PLN Rahmat Hidayat dalam RDP memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan surat tersebut, namun, mereka mengaku masih menunggu persetujuan dari atasan.
“PLN nusa daya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menambah jam operasional. Namun kami menunggu surat perintah dari PLN pusat dan PLN (Persero) Unit Suluttenggo,” ungkap perwakilan PLN Nusa Daya Luwuk
Ia juga mengaku faktor lain yang menjadi hambatan yaitu ketersediaan BBM dari pertamina.
“Pertamina hanya memiliki 35 kl sementara PLN membutuhkan 48 kl untuk kebutuhan operasional,” jelasnya.
Meski begitu, pihak PLN Nusa Daya mengakui akan menindak lanjuti beberapa usulan dari hasil RDP dengan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala Bagian Ekonomi, SDA dan Pembangunan, Ir. Saumudin Samatan, ST.
Sementara itu, Ketua DPRD Patwan Kuba juga meminta jam operasional tidak hanya bertambah pada bulan ramadhan saja tetapi penambahan jam operasional bisa dilakukan secara permanen di tiga kecamatan yaitu Labobo, Bangkurung dan Bokan Kepulauan.
“Masih bayak desa yang tidak bisa menikmati listrik sementara masyarakat membayar pajak,” ucap Patwan.
Dalam waktu dekat, patwan mengungkapkan ia bersama komisi III DPRD Banggai Laut akan berkunjung langsung ke PLN pusat untuk mencari solusi.***